• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 14 Juli 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Kosong

MA Kabulkan Uji Materi PKPU Soal Pemilu

  • Selasa, 7 Juli 2020 17:36
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil (judicial review) Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Thun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Adapun, gugatan ini diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, dan kawan-kawan.

Baca Juga:

Pilpres 2024 Bolehkan Kampanye di Kampus? Ada Syaratnya!

Waduh! Warga Amerika Terpilih Jadi Bupati di NTT


Dalam putusan Nomor 44 P/PHUM/2019 tersebut dan diunggah pada 3 Juli 2020 lalu, MA menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan denan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1.


“Mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017,” demikian amar putusan yang dikutip, Selasa (7/7).

Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Hakim Agung Supandi dengan Hakim Anggota Irfan Fachruddin dan Is Sudaryono.


Asal tahu saja, dalam Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 berbunyi: Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih.


Sedangkan Pasal 416 ayat 1 UU 7/2017 berbunyi: Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50%(lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.


Dalam pertimbangannya MA berpendapat, KPU yang mengeluarkan PKPU 5/2019 telah membuat norma baru dari peraturan yang berada diatasnya, yakni UU 7/2019. Selain itu, KPU juga memperluas tafsir dalam pasal 416 UU 7/2017.


Permohonan uji materiil ini diajukan pada 14 Mei 2019 lalu atau satu pekan sebelum KPU menetapkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Hasil Pemilu.


Belum diketahui, dampak dari putusan MA ini terhadap mekanisme penetapan hasil Pemilu Presiden yang telah ditetapkan KPU sebelumnya.


Hanya saja, bila mengacu pada UU 7/2017, pasangan Jokowi-Ma’ruf telah memenuhi syarat menjadi pasangan tepilih karena memperoleh 55,5% suara (lebih dari 50%) dan menang di 21 provinsi (lebih dari setengah jumlah provinsi) di Indonesia.

Sumber: kontan.co.id 

Tags: KPUMAPKPU pilkada 2020uji materi Sukmawati Soekarnoputri
124
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Hadiri Paripurna RPJMD, Wabup Fauzan: Infrastruktur Diperkuat, Tahun Keempat Bangkalan Siap Take Off”

Hadiri Paripurna RPJMD, Wabup Fauzan: Infrastruktur Diperkuat, Tahun Keempat Bangkalan Siap Take Off”

2 hari yang lalu
12
Tidur Bareng di Warung Kosong, Anak Jalanan Digerebek Satpol PP Bangkalan

Tidur Bareng di Warung Kosong, Anak Jalanan Digerebek Satpol PP Bangkalan

5 hari yang lalu
50
Kejari Bangkalan Tahan 3 Petinggi PT Tonduk Majeng

Kejari Bangkalan Tahan 3 Petinggi PT Tonduk Majeng

4 minggu yang lalu
50
Desak Usut Tuntas Skandal Rp15 Miliar, LSM Gedor Kejari Bangkalan soal Korupsi PT Tonduk Majeng

Desak Usut Tuntas Skandal Rp15 Miliar, LSM Gedor Kejari Bangkalan soal Korupsi PT Tonduk Majeng

4 minggu yang lalu
29
Polisi Bangkalan Tangkap Pembobol Konter HP di Kawasan Cokro

Polisi Bangkalan Tangkap Pembobol Konter HP di Kawasan Cokro

1 bulan yang lalu
40
7 Tips Cek Kondisi Mobil dengan Stik Oli

7 Tips Cek Kondisi Mobil dengan Stik Oli

1 bulan yang lalu
14
Berikutnya
Istri KSAD Pakai Masker Harga Rp 10 Juta, Begini kelebihannya!

Istri KSAD Pakai Masker Harga Rp 10 Juta, Begini kelebihannya!

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.