
Penanews.id, JAKARTA -Pemerintah mengizinkan sekolah yang berada di zona hijau melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, sekolah dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai kebutuhan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
“Kami membuka dana BOS untuk semua kebutuhan protokol kesehatan seperti pembelian pembasmi kuman (disinfektan), masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lain termasuk thermo gun,” kata Nadiem dalam konferensi video, Senin (15/6).
Relaksasi penggunaan dana BOS tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 yang diundangkan pada 13 April lalu.
Selain itu, sekolah dapat menggunakan dana BOS untuk pembelian pulsa, paket data, atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik dalam rangka pembelajaran dari rumah.
Di luar itu, Nadiem juga memeberikan relaksasi untuk pembayaran honor dan penangguhan honor.
Misalnya honor dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang belum menapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah.
Honor tersebut juga dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.
Selain itu, CEO Gojek tersebut juga merelaksasi ketentuan pembayaran honor yang sebelumnya paling banyak 50% menjadi dilonggarkan tanpa batas.
“Kondisi ekonomi sangat menurun sehingga relaksasi ini menjadi sangat penting,” ujar dia.
SUMBER: katadata.co.id