• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Rabu, 25 Juni 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Sekolah Boleh Gunakan Dana BOS Untuk Kebutuhan Protokol Covid

  • Selasa, 16 Juni 2020 12:20
FacebookTwitterWhatsApp
Dana bos untuk covid
Kartun siswa dari id.pinterest.com

Penanews.id, JAKARTA -Pemerintah mengizinkan sekolah yang berada di zona hijau melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, sekolah dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai kebutuhan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Baca Juga:

MBKM: Progam Lintas Bidang Ilmu, Bagaimana Ketuntasan Disiplin Ilmunya?

Kasus Covid Naik Lagi, Menteri Nadiem Izinkan Sekolah Hentikan Belajar Tatap Muka

“Kami membuka dana BOS untuk semua kebutuhan protokol kesehatan seperti pembelian pembasmi kuman (disinfektan), masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lain termasuk thermo gun,” kata Nadiem dalam konferensi video, Senin (15/6).

Relaksasi penggunaan dana BOS tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 yang diundangkan pada 13 April lalu.


Selain itu, sekolah dapat menggunakan dana BOS untuk pembelian pulsa, paket data, atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik dalam rangka pembelajaran dari rumah.

Di luar itu, Nadiem juga memeberikan relaksasi untuk pembayaran honor dan penangguhan honor.

Misalnya honor dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang belum menapatkan tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah.

Honor tersebut juga dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.

Selain itu, CEO Gojek tersebut juga merelaksasi ketentuan pembayaran honor yang sebelumnya paling banyak 50% menjadi dilonggarkan tanpa batas.

“Kondisi ekonomi sangat menurun sehingga relaksasi ini menjadi sangat penting,” ujar dia.

SUMBER: katadata.co.id

Tags: Dana bosdana bos untuk covidNadiem makarimsekolah masa corona
67
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Warga Surabaya Curi Motor Kabur ke Bangkalan, Ditangkap di Suramadu

Warga Surabaya Curi Motor Kabur ke Bangkalan, Ditangkap di Suramadu

2 hari yang lalu
13
Di Acara Halal Bihalal IKAMA, H. Rawi: Mari Bersatu Bangun Madura

Di Acara Halal Bihalal IKAMA, H. Rawi: Mari Bersatu Bangun Madura

3 bulan yang lalu
38
Jaring Ketua Baru, IKAMA Jawa Timur Gelar Muswil dan Rakerwil

Jaring Ketua Baru, IKAMA Jawa Timur Gelar Muswil dan Rakerwil

3 bulan yang lalu
69
PKD II PAC GP Ansor Blega Resmi Dibuka, Begini Harapan Ketua PC GP Ansor Bangkalan

PKD II PAC GP Ansor Blega Resmi Dibuka, Begini Harapan Ketua PC GP Ansor Bangkalan

4 bulan yang lalu
121
Cara Anggota DPRD Jatim Indriani Mariska Dukung Pendidikan Guru Ngaji di Sampang

Cara Anggota DPRD Jatim Indriani Mariska Dukung Pendidikan Guru Ngaji di Sampang

5 bulan yang lalu
32
Dukung Kebijakan Sekolah Libur Selama Ramadan, Indriani : Murid Tetap Harus Produktif

Dukung Kebijakan Sekolah Libur Selama Ramadan, Legislator Jatim, Indriani : Murid Tetap Harus Produktif

5 bulan yang lalu
36
Berikutnya
Ketua Demokrat Datangi Mapolres Bangkalan

Ketua Demokrat Datangi Mapolres Bangkalan

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.