Penanews.id, Bangkalan-Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrat Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, melaporkan Subur Sembiring ke Mapolres Bangkalan, Selasa, 17 Juni 2020. Pelaporan salah satu deklarator Partai Demokrat ini, buntut dari viralnya video Subur di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun YouTube Ludfi Official, Subur Sembiring mempertanyakan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai susunan pengurus Partai Demokrat yang dipimpin AHY.
Tak hanya itu, dia juga menyebut kursi Ketua Umum Demokrat sebenarbya masih kosong setelah ditinggal Susilo Bambang Yudhoyono, sehingga dia menyatakan mengambil alih posisi tersebut dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ketua DPC Demokrat Bangkalan, Abdurrahman menilai semua pernyataan Subur itu hanya berisi fitnah, hoax dan provokasi. Sehingga, kata dia, perlu dibawa ke jalur hukum agar tak membuat resah para kader di daerah.
“Kami di daerah masih solid mendukung AHY dan pernyataan Subur Sembiring hoax belaka,” kata dia.
Menurut Anggota DPRD Bangkalan ini pelaporan Subur Sembiring ke polisi adalah langkah yang tepat agar Subur berhenti merongrong internal partai. Dia khawatir bila polemik ini berkepanjangan, akan dimamfaatkan pihak tertentu untuk memecah belah kader.
‘Demokrat masih satu komando,” ujar dia.
Tak lama setelah videonya yang diunggah pada 12 Juni 2020 lalu viral dan jadi perbincangan netizen. DPP Partai Demokrat langsung merespon dengan memecat Subur Sembiring sebagai kader.
Keputusan itu diambil dalam rapat Dewan Kehormatan yang diketuai Hinca Pandjaitan, dan diperkuat lewat surat tertulis yang tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tertanggal 13 Juni 2020. Salah satu alasannya karena perbuatan Subur telah merusak citra partai.
Hingga kini, belum diketahui alasan pasti yang melatari Subur Sembiring berkonfrontasi selain berbagai keluhan yang telah ia sampaikan dalam video itu. Yang pasti tak ada nama Subur dalama kepengurusan DPP Partai Demokrat di masa AHY. (EMBE)