
penanews.id, BALI – DPD PDIP Bali memecat dua kadernya yang kini menjadi anggota DPRD Bali. Mereka adalah I Kadek Diana, 50 tahun dan Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati, 28 tahun. Keduanya dipecat karena perkara perselingkuhan.
Perselingkuhan terbongkar pada Minggu, 15 Maret 2020. Pukul 01.00 wib dini hari, suami Ni Luh Kadek dan keluarganya mendatangi sebuah hotel di Denpasar tempat Ni Luh Dwi menginap.
Baca Juga:
Ni Luh berada di hotel itu untuk mengikuti Rakerda PDIP. Namun, saat kamar dibuka, Ni Luh Dwi hanya sendirian, tak ada Kadek Diana di dalam. Namun kamar itu dipesan atas nama Kadek Diana.
Meski tak ada bukti langsung, kedekatan keduanya sudah menjadi rahasia umum di internal DPRD Bali juga internal fraksi pantai Banteng.
Sebab itu, DPD PDIP Bali pun mengusulkan agar Kadek Diana yang kini menjabat Ketua Komisi III dan Ni Luh Dwi dipecat karena telah mencemarkan nama baik partai.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya baik Kadek Diana maupun Ni Luh Dwi dipecat karena pelanggaran disiplin partai (diduga selingkuh) yang dapat merusak citra partai.
“Perihal pelanggaran disiplin itu tertuang dalam Pasal 21 Anggaran Dasar (AD) Partai, di mana setiap anggota partai wajib mentaati disiplin partai,” ujra dia dilansir Nusabali.com. (EMBE)