penanews.id, SUMENEP – Hamdani (50), warga Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep dibekuk aparat Polsek Ganding, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Rombiya Timur, Kecamatan Ganding,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dikutip dari beritajatim.com.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka dicurigai kerap mengkonsumsi dan membawa sabu.
Anggota pun melakukan penyelidikan. Ketika didapat informasi pasti keberadaan tersangka di sebuah warung kopi, petugas pun langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap tersangka.
“Saat digeledah, anggota menemukan dua pocket sabu berisi 0,42 gram dan 0,33 gram yang disimpan di saku jaket tersangka,” terang Widiarti.
Selain itu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap sabu seperti pipet kaca, sedotan, dan sendok. “Di pipet kaca itu terdapat lipatan 1 poket sabu sisa pakai yang dimasukan kedalam lubang pipet,” ujar dia. (EMBE)