• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Selasa, 28 Juni 2022
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Sertifikasi Guru Tetap Cair, Walau Jumlah Siswa Tak Memenuhi Rasio

  • Kamis, 16 Januari 2020 17:53
FacebookTwitterWhatsApp

penanews.id, JAKARTA – Tunjangan Sertifikasi Guru atau yang disebut dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada pendidik / guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Salah satu hal penting yang menjadi salah satu syarat bagi guru penerima tunjangan profesi guru yang yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ini terdapat pada pasal 17, yakni : Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya, untuk masing-masing jenjang/tingkat pendidikan adalah sebagai berikut :

Baca Juga:

Sekolah yang Sulit Sekolah Daring, Boleh Gelar Tatap Muka

Catat!, Ini Jadwal Pencairan Data Internet Untuk Siswa

a.   TK, RA, atau yang sederajat 15:1;

b.   SD atau yang sederajat 20:1;

c.   MI atau yang sederajat 15:1;

d.   SMP atau yang sederajat 20:1;

e.   MTs atau yang sederajat 15:1;

f.    SMA atau yang sederajat 20:1;

g.   MA atau yang sederajat 15:1;

h.   SMK atau yang sederajat 15:1; dan

i.    MAK atau yang sederajat 12:1.

Lalu, bagaimana dengan jumlah peserta didik yang dalam 1 (satu) Rombel-nya tidak memenuhi syarat minimal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 pada Pasal 17 Ayat 1 di atas. Apakah guru yang mengajar di kelas bersangkutan mendapatkan TPG atau tidak?

Sehubungan dengan ketentuan Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terkait dengan pembayaran tunjangan profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan rasio dalam pasal 17 ayat 1 (satu) merupakan perbandingan jumlah peserta didik pada setiap 1 (satu) rombongan belajar dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan belajar tersebut pada setiap satuan pendidikan.

2.   Ketentuan angka 1 diatas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat 1 (satu) dan tidak mempunyai rombongan belajar paralel, tetap dibayarkan tunjangan profesinya.

3.   Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat 1 (satu).

4.   Aturan pada angka 1,2 dan 3 diatas tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus. Oleh karena itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas tunjangan profesi.

Sehingga dapat disimpulkan, guru akan tetap mendapatkan tunjangan profesi walaupun jumlah peserta didik dalam rombel-nya kurang dari rasio minimal dengan catatan rombel tersebut hanya terdiri dari 1 rombel dalam suatu kelas atau tidak dipecah / paralel.

Akan tetapi jika rombel paralel (kelas yang sama lebih dari satu rombel) maka ketentuan rasio minimal jumlah peserta didik pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tetap harus memenuhi syarat minimal.

Sumber: kemendikbud.id

Tags: Aturan baru sertifikasi guruMenteri pendidikanSertifikasi guru 2020
7.2k
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Holywings: Dari Kedai Nasi Goreng ke Kelab Malam

Holywings: Dari Kedai Nasi Goreng ke Kelab Malam

8 jam yang lalu
12
Viral Polisi Razia Hingga Parkiran Hotel: Wajib Tunjukan SPT

Viral Polisi Razia Hingga Parkiran Hotel: Wajib Tunjukan SPT

14 jam yang lalu
37
Gara-gara Ini Tuan Guru Turmudzi Percaya Gus Dur Seorang Wali

Gara-gara Ini Tuan Guru Turmudzi Percaya Gus Dur Seorang Wali

3 hari yang lalu
25
Saling Sindir Megawati dan Surya Paloh soal Partai Sombong

Saling Sindir Megawati dan Surya Paloh soal Partai Sombong

5 hari yang lalu
13
Survei Kompas: Elektabilitas Demokrat Terus Meroket, Ancam PDIP dan Gerindra

Survei Kompas: Elektabilitas Demokrat Terus Meroket, Ancam PDIP dan Gerindra

6 hari yang lalu
19
Event ‘Bungkus Night’ yang Diungkap Polisi: Prostitusi di Tempat Spa

Event ‘Bungkus Night’ yang Diungkap Polisi: Prostitusi di Tempat Spa

1 minggu yang lalu
23
Berikutnya
Hasto-Gus Yaqut Bertemu Bahas Ada Kelompok Adu Domba NU-PDIP

Hasto-Gus Yaqut Bertemu Bahas Ada Kelompok Adu Domba NU-PDIP

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.