penanews.id, SAMPANG – Membantu suami bisa membuat seorang istri masuk bui. Murniyati seorang wanita paruh baya di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena membantu menjualkan sabu milik suami yang seorang bandar narkoba.
Mungkin dia menyesal, tapi begitulah, sudah lazimnya penyesalan selalu datang terlambat. Jika nanti hakim pengadilan memonisnya 20 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan polisi, Murni yang kini berumur 43 tahun, baru akan bebas saat kelak usianya 63 tahun.
Di rumahnya Dusun Karang Timur, Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates. Murniyati sehari-hari dikenal para tetangga sebagai ibu rumah tangga biasa yang membantu keuangan keluarga dengan membuka toko klontong kecil-kecilan depan rumah.
Maka mereka barangkali kaget dan tak menyangka, ketika Murni ditangkap Satreskoba Polres Sampang dalam sebuah penggerebegan yang menegangkan. iparnya Holisin Jani, 23 tahun, warga Dusun Galis, Desa Jatra Timur, juga turut dicokok petugas.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo menuturkan target utama penggerebegan itu sebenarnya MR, suami Murni. Ketika tujuh polisi mengepung rumahnya, polisi tak bisa masuk karena semua pintu dikunci dari dalam.
Ketika akhirnya polisi berhasil masuk dengan mendobrak pintu, orang yang menjadi target utama tak ditemukan. Polisi justru mendapati Murni dan Holisin di dalam, mereka diduga baru selesai menimbang dan mengemas sabu untuk diecer.
“Si suami tak ada di rumah, tapi sudah kami masukkan daftar pencarian orang,” kata Didit.
Taktik jualan sabu berkedok toko klontong itu, diakui kapolres membuat siapa pun tak akan menyangka Murniyati ternyata seorang pengedar. Maka, butuh sebulan lamanya bagi polisi memantau dan menyelidiki aktivitas keluarga itu hingga benar-benar yakin dan merancang penggrebegan.
1 ons sabu, timbangan eletrik, beberapa klip sabu serta uang tunai kurang lebih 50 juta hasil penjualan, sudah cukup menjadi barang bukti polisi untuk menahan Murni dan iparnya dengan sangkaan sebagai kurir sekaligus penjual.
Sabu itu, menurut Didit, disimpan di berbagai tempat. Sebagian ditemukan dalam kamar, sisanya disembunyikan dalam dapur.
“Si suami yang masih DPO dikategorikan bandar karena barang buktinya cukup banyak, yaitu satu ons lebih,” ungkap dia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana paling lama 20 tahun penjara. (MTV)