penanews.id, SURABAYA – Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengumkan hasil uji laboratorium forensik terkait ambruknya atap gedung kelas SDN Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Luki menyebut atap gedung yang direnovasi pada 2012 itu ambruk karena konstruksi bangunan ngawur dan asal-asalan.
“Laporan labfor, konstruksi bangunan ini sudah gagal konstruksi dan ngawur, tinggal tunggu robohnya,” kata Luki.
Ngawur yang dimaksud kapolda adalah ada ketidaksesuaian spesifikasi. Ketidaksesuain itu bahkan sudah tercium dan menjadi kekhawatiran pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa sewaktu-waktu bangunan bisa ambruk.
“PPK sudah menyampaikan kalau ini tidak sesuai spek. Ini akan runtuh. Nah, ini yang akan kami dalami, termasuk unsur pidana korupsinya,” ujar Luki.
Polda Jatim sendiri telah menetapkan dua orang tersangka kasus ambruknya SDN Gentong Pasuruan.
Dua tersangka itu merupakan kontraktor berinisial D dan S.
D dan S adalah kontraktor yang berasal dari dua CV berbeda, yakni ADL dan DHL. CV pertama beralamat di Kelurahan Sebani, Gadingrejo, Kota Pasuruan. Sementara CV DHL beralamat di Keluarahan Sekargadung, Purworejo, Kota Pasuruan.
Kedua tersangka ditangkap di Kota Kediri, Jumat (8/11) malam saat diduga hendak melarikan diri.
Saat ini mereka telah diamankan di Mapolda Jatim
Sebagaimana diketahui, bangunan dan atap sekolah SDN Gentong, ambruk saat jam pelajaran berlangsung Selasa (15/11) pagi. Aldua orang meninggal dunia, 11 orang luka-luka akibat tertimpa reruntuhan.
Data di kepolisian menyebut korban meninggal dunia adalah seorang siswa bernama Irza Almira (8), dan seorang guru bernama Sevina Arsy Putri Wijaya (19). (MTV)