Penanews.id, SURABAYA-Gedung Astanawa di jalan gayungsari timur, mau di eksekusi oleh Pengadilan Tinggi (PN) Surabaya. Gedung Astanawa di rencenakan mau di eksekusi pada hari Rabu (13/11/2019) lusa.
Choirul Anam menyampaikan kepada sejumlah Media di Surabaya. Atas rencana eksekusi gedung astranawa, Cak Anam berjanji akan melakukan perlawanan kepada pihak Pengadilan Tinggi (PN) Surabaya jika rencana eksekusi gedung astanawa tetap tidak di batalkan.
Baca Juga:
Cak Anam yang juga mantan ketua DPW PKB Jawa Timur ini mengaku telah menerima surat eksekusi yang dilayangkan PN Surabaya.
“Hari Rabu, eksekusi akan dilaksanakan. Dan, saya akan melawan,” tegas Cak Anam, kemarin (10/11).
Cak Anam menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya bahwa eksekusi terhadap Gedung Astanawa beralaskan keputusan inkrah. Dalam keputusan itu disebutkan pemilik sah lahan seluas 3.819 meter persegi, PKB.
Atas putusan PN Surabaya tersebut, Cak Anam mengaku akan melakukan perlawanan dengan dasar surat tanah tersebut sudah di hibah tertanggal 19 Juni 1997 oleh pemiliknya, dan Surat Tanda Hak Milik tertanggal 16 Juli 1997.
“Kedua surat itu ada sebelum PKB berdiri,” cetusnya, seraya menambahkan, PKB hanya memiliki surat Persetujuan Wali Kota Surabaya yang waktu itu dijabat Sunarto Sumoprawiro bernomor 024/VIII/YKP/SP/2000,” ujarnya.
Dalam keterangannya, sebelum sampai ke keputusan inkrah, Cak Anam mengungungkapkan bahwa dirinya telah melakukan upaya banding dalam sidang gugatan perdata. Namun, upayanya sia-sia karena semua hakim memenangkan PKB.
Padahal tuturnya, Persetujuan Wali Kota Surabaya yang waktu itu dijabat Sunarto Sumoprawiro bernomor 024/VIII/YKP/SP/2000 berada di kelurahan Menanggal, kecamatan Rungkut, sedangkan Gedung Astanawa di Kecamatan Gayungan, Surabaya. “Beda kok mau dieksekusi,” cetusnya.
Oleh karena itu, tambah Cak Anam, dirinya menyatakan menolak eksekusi yang akan dilaksanakan Rabu mendatang. Kalau PN Surabaya tetap akan melaksanakan eksekusi Cak Anam sudah menyiapkan perlawanan. (sbr/ss)
Sumber : RAJAWARTA.COM