• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 26 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Dikritik Bertubi-tubi, Pemerintah Akhirnya Revisi Aturan JHT

  • Selasa, 22 Februari 2022 10:32
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

AHY Sebut JHT Aturan Baru yang Aneh

Aroma Politik di Balik JHT Cair Usia 56 Tahun

Foto pikiran rakyat



Penanews.id, JAKARTA – Pemerintah akan merevisi aturan jaminan hari tua (JHT) hari ini, Selasa, 22 Februari 2022. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan revisi tersebut merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata Ida melalui pada Senin malam, 21 Februri 2022.

Sebelumnya aturan JHT tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Dalam beleid itu disebutkan tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT. Pemerintah mengatur JHT dicairkan saat usia penerima manfaatnya 56 tahun.

Namun aturan tersebut dihujani protes oleh pelbagai kalangan. Mulai kelompok buruh sampai tokoh masyarakat beramai-ramai menolak ketentuan JHT yang dinilai merugikan masyarakat.

Ida menjelaskan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 telah disosialisasikan. Namun, tutur dia, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja dan buruh. Karena itu, pemerintah menyederhanakan aturan tentang JHT.

Setelah aturan direvisi, dia berharap keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak pada masa pandemi, khususnya yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.

“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman yang terdampak pandemi ini,” katanya.

Ida mengimbuhkan, dalam arahannya, Jokowi juga berharap tata cara klaim JHT yang lebih sederhana dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

“Sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” ujarnya.

Sumber: tempo.co

Tags: AHY soal JHTJaminan hari tuaPolemik JHTRevisi JHT
54
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

4 bulan yang lalu
20
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

5 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

5 bulan yang lalu
35
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

6 bulan yang lalu
22
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

11 bulan yang lalu
58
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

11 bulan yang lalu
43
Berikutnya
Kisah Nurhayati, Laporkan Korupsi Kades, Malah Ikut jadi Tersangka

Kisah Nurhayati, Laporkan Korupsi Kades, Malah Ikut jadi Tersangka

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.