Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Selasa, 13 Oktober 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Madura Sumenep

Aneh! Meski Menang di PTUN, Bupati Sumenep Tak Kunjung Melantik Ahmad Rasidi Jadi Kades Matanair

TwitterFacebookWhatsApp

Penanews.id, SUMENEP – Membawa segepok berkas, Advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura, Kurniadi, mendatangi kantor Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur. Tapi sayang ia tak berhasil bertemu Bupati Sumenep Ahmat Fauzi.

Berkas-berkas itu, kata Kurniadi, adalah berkas putusan PTUN Surabaya terkait sengketa pilkades Desa Matanair, Kecamatan Rubaru yang digelar 2019 lalu.

Baca Juga:

Muhaimin Iskandar Sebut Kerapan Sapi Bagian Khasanah Tradisi Budaya Indonesia

Datangi Komisi A, Warga Bumi Anyar Keluhkan Rusaknya Lahan Pertanian Sekitar Tambak Udang

Menurut Kurniadi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya membatalkan surat Keputusan Bupati Sumenep nomor: 188/485/KEP/435.012/2019, tanggal 02 Desember 2019, Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih hasil pilkades serentak 2019.

Dengan putusan itu, mestinya Bupati Sumenep Melantik kliennya Ahmat Rasidi sebagai Kades Desa Matanair. Namun sayangnya hingga kini, Bupati tak kunjung melaksanakan perintah pengadilan itu.

“Bagian hukum ini sudah membuat Bupati Sumenep, Achmad Fauzi tersesat dengan produk hukumnya. Ini karena hingga kini Bupati tak kunjung melaksanakan putusan PTUN sampai lebih satu tahun,” kata dia, Senin (22/11/2021).

Bupati, kata Kurniadi, sudah seharusnya segera melaksanakan putusan PTUN nomor 79 PK/TUN/2021 yang isinya pada poin 4 memutuskan “mewajibkan tergugat agar menerbitkan keputusan baru yang isinya berupa mengangkat dan melantik penggugat (Ahmad Rasidi) sebagai kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep periode 2019-2025”.

Sementara Pemerintah Kabupaten Sumenep mengajukan Peninjauan kembali terhadap putusan tersebut pada 9 Maret 2021 yang isinya memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya nomor 223/B/2020/PT.UN/SBY tanggal 7 Desember 2020 Juncto Putusan PTUN Surabaya Nomot 37/G/2020/PTUN.Sby, tanggal 1 September 2020.

Terhadap permohonan PK tergugat atau Bupati Sumenep tersebut, PTUN Surabaya memutuskan menolak gugatan penggugat/ termohon peninjauan kembali untuk seluruhnya dan menghukum penggugat/ termohon peninjauan kembali untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara tersebut.

Dari itu, Penasehat hukum penggugat (Ahmad Rasidi) rencananya akan kembali mendatangi Pemkab Sumenep untuk menyampaikan hasil putusan PTUN tersebut agar segera ditindaklanjuti dan tergugat (Bupati Sumenep) tidak melakukan upaya hukum lagi.

BUS

Tags: Berita maduraDPMD kabupaten SumenepPemilihan umum PilkadesPemkab SumenepPTUN SurabayaTak kunjung melantik Ahmad Rasidi jadi kades
295
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

11 bulan ago
32
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

1 tahun ago
113
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Dorkas Hangus Terbakar di SPBU Kamal

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Dorkas Hangus Terbakar di SPBU Kamal

1 tahun ago
55
Ceceran Air Garam Diduga Pemicu Seringnya Kecelakaan Tunggal di Bangkalan, Kok Bisa?

Ceceran Air Garam Diduga Pemicu Seringnya Kecelakaan Tunggal di Bangkalan, Kok Bisa?

3 tahun ago
118
Mahasiswa UTM Bantu Nelayan Olah Ikan Jadi Abon

Mahasiswa UTM Bantu Nelayan Olah Ikan Jadi Abon

3 tahun ago
81
Pembunuhan Perempuan di Karang Duwek: Suami Diperiksa Polisi

Pembunuhan Perempuan di Karang Duwek: Suami Diperiksa Polisi

3 tahun ago
841
Next Post
Bantuan CSR Ambulance untuk Pemkab Sampang

Bantuan CSR Ambulance untuk Pemkab Sampang

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In