
Penanews.id,BANGKALAN- Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun, berinisial A, warga Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, diduga menjadi korban rudapaksa.
Korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP itu sebelumnya sempat menutupi kejadian yang dialaminya karena mendapat ancaman dari pelaku berinisial RY (22), warga Desa Penyaksagan, Kecamatan Klampis. Ancaman tersebut membuat korban takut dan memilih diam.
Baca Juga:
Keluarga mulai curiga setelah melihat perubahan sikap korban yang kerap murung dan menutup diri. Setelah dibujuk dan dimintai keterangan, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual.
Kuasa hukum korban, Bahtiar Pradinata, mengatakan bahwa perbuatan pelaku tidak hanya dilakukan satu kali. Dari keterangan korban, aksi tersebut terjadi berulang kali dengan ancaman yang sama.
“Awalnya korban mengaku hanya sekali, namun setelah didalami, ternyata terjadi sekitar 15 kali. Korban ketakutan karena pelaku mengancam akan membunuh dirinya dan keluarganya,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).
Bahtiar menegaskan bahwa laporan resmi ke polisi dibuat langsung oleh keluarga korban. Ia membantah kabar yang menyebut laporan berasal dari pihak lain.
“Pelapor adalah saudara kandung korban sendiri. Kepala desa hanya berperan mendukung proses hukum di tingkat desa,” jelasnya.
Menurutnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bangkalan. Ia juga membenarkan adanya upaya perdamaian dari pihak keluarga pelaku, namun hal itu baru muncul setelah laporan masuk.
“Memang ada ajakan damai, tetapi terjadi setelah kasus dilaporkan,” kata Bahtiar.
Sementara itu, Kasih Humas Polres Bangkalan, IPDA Agung Imtama, membenarkan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan.
“Benar, pelaku sudah diamankan. Kasusnya kini ditangani Unit PPA,” ujar Agung.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Abdi





