• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 15 Agustus 2026
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Kosong

Remaja di Bangkalan Diduga Diperkosa Berkali-kali di Bawah Ancaman Pembunuhan

FacebookTwitterWhatsApp
Foto: ilustrasi

Penanews.id,BANGKALAN- Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun, berinisial A, warga Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, diduga menjadi korban rudapaksa.

Korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP itu sebelumnya sempat menutupi kejadian yang dialaminya karena mendapat ancaman dari pelaku berinisial RY (22), warga Desa Penyaksagan, Kecamatan Klampis. Ancaman tersebut membuat korban takut dan memilih diam.

Baca Juga:

Canlı Bahis Most Bet Zaman Avantajı

1xBet Canlı Bahis Stratejileri

Keluarga mulai curiga setelah melihat perubahan sikap korban yang kerap murung dan menutup diri. Setelah dibujuk dan dimintai keterangan, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual.

Kuasa hukum korban, Bahtiar Pradinata, mengatakan bahwa perbuatan pelaku tidak hanya dilakukan satu kali. Dari keterangan korban, aksi tersebut terjadi berulang kali dengan ancaman yang sama.

“Awalnya korban mengaku hanya sekali, namun setelah didalami, ternyata terjadi sekitar 15 kali. Korban ketakutan karena pelaku mengancam akan membunuh dirinya dan keluarganya,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).

Bahtiar menegaskan bahwa laporan resmi ke polisi dibuat langsung oleh keluarga korban. Ia membantah kabar yang menyebut laporan berasal dari pihak lain.

“Pelapor adalah saudara kandung korban sendiri. Kepala desa hanya berperan mendukung proses hukum di tingkat desa,” jelasnya.

Menurutnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bangkalan. Ia juga membenarkan adanya upaya perdamaian dari pihak keluarga pelaku, namun hal itu baru muncul setelah laporan masuk.

“Memang ada ajakan damai, tetapi terjadi setelah kasus dilaporkan,” kata Bahtiar.

Sementara itu, Kasih Humas Polres Bangkalan, IPDA Agung Imtama, membenarkan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan.

“Benar, pelaku sudah diamankan. Kasusnya kini ditangani Unit PPA,” ujar Agung.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Abdi

54
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Canlı Bahis Most Bet Zaman Avantajı
3 minggu yang lalu
8

1xBet Canlı Bahis Stratejileri
3 minggu yang lalu
12

Guvenli Bahis Yapmanin Stratejileri ile Most bet

3 minggu yang lalu
6

Yeni Kazanc Yollariyla Bonanza Slotlari

3 minggu yang lalu
11

Yeni Kazanc Yollariyla Bonanza Slotlari

3 minggu yang lalu
10

Addimlar MostBet ile Tehlukesiz Bahis Tecrubesi ucun

3 minggu yang lalu
8
Berikutnya
‘Bangkalan Berbagi’ Peringati HSN 2025, Bupati Lukman:Pesantren Penjaga Kearifan Bangsa

'Bangkalan Berbagi' Peringati HSN 2025, Bupati Lukman:Pesantren Penjaga Kearifan Bangsa

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.