
Penanews.id,BANGKALAN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menahan 3 petinggi Perseroan terbatas (PT) Tonduk Majeng Madura.
Mereka adalah Abdul Kadir alias AK, selaku Direktur Utama, Sofiyulloh Syarif alias S selaku komisaris dan Uftori (U) selaku Direktur di PT Tanduk Majeng.
“Ketiganya terkait kasus perkara BUMD Sumber Daya-PT Tonduk Majeng,” ujar Kepala Kejari Bangkalan, Suhartono. Senin, 16 Juni 2025.
Penahanan terhadap ketiga tersangka menurut Suhartono dimulai hari ini, hingga 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
“Jadi hari ini melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka itu,” imbuh dia.
Kasus ini, lanjut Suhartono, merupakan pengembangan dari kasus Mohammad Kamil, eks PLt Direktur Utama PD Sumber Daya BUMD Bangkalan.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka bertanggungjawab atas aliran uang sebanyak 14.815.000.00.
“Jadi modusnya itu dilakukan penyertaan modal diberikan ke tanduk majeng untuk kegiatan kontruksi pengembangan, namun Itu tidak sesuai,” terang dia.
“Kami tidak gegabah dalam mengambil tindakan. Setelah semua bukti mencukupi, barulah kami lakukan upaya paksa,” imbuh dia.
Suhartono menambahkan bahwa audit Badan Pengawasan Keuangan (BPK) telah menemukan kerugian negara dalam penyertaan modal tersebut. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
“Informasi yang kami terima, dana sebesar itu tidak hanya dinikmati oleh tiga orang ini. Jika dalam proses persidangan nanti terungkap pihak lain yang ikut menikmati, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegas di.
Kasus ini menjadi prioritas bagi jajaran Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan. Di bawah instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru, seluruh satuan kerja didorong untuk menyelesaikan tunggakan perkara, terutama yang menyangkut kerugian keuangan negara.
Kejari Bangkalan meminta masyarakat untuk bersabar dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami bekerja dengan tim terbatas, tapi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel,” tandas dia.
Abdi