• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 14 Juli 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Kosong

Kejari Bangkalan Tahan 3 Petinggi PT Tonduk Majeng

  • Senin, 16 Juni 2025 16:52
FacebookTwitterWhatsApp
Foto/istimewa

Penanews.id,BANGKALAN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menahan 3 petinggi Perseroan terbatas (PT) Tonduk Majeng Madura.

Mereka adalah Abdul Kadir alias AK, selaku Direktur Utama, Sofiyulloh Syarif alias S selaku komisaris dan Uftori (U) selaku Direktur di PT Tanduk Majeng.

Baca Juga:

Pesepeda Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari di Jembatan Suramadu

Hadiri Paripurna RPJMD, Wabup Fauzan: Infrastruktur Diperkuat, Tahun Keempat Bangkalan Siap Take Off”

“Ketiganya terkait kasus perkara BUMD Sumber Daya-PT Tonduk Majeng,” ujar Kepala Kejari Bangkalan, Suhartono. Senin, 16 Juni 2025.

Penahanan terhadap ketiga tersangka menurut Suhartono dimulai hari ini, hingga 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

“Jadi hari ini melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka itu,” imbuh dia.

Kasus ini, lanjut Suhartono, merupakan pengembangan dari kasus Mohammad Kamil, eks PLt Direktur Utama PD Sumber Daya BUMD Bangkalan.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka bertanggungjawab atas aliran uang sebanyak 14.815.000.00.

“Jadi modusnya itu dilakukan penyertaan modal diberikan ke tanduk majeng untuk kegiatan kontruksi pengembangan, namun Itu tidak sesuai,” terang dia.

“Kami tidak gegabah dalam mengambil tindakan. Setelah semua bukti mencukupi, barulah kami lakukan upaya paksa,” imbuh dia.

Suhartono menambahkan bahwa audit Badan Pengawasan Keuangan (BPK) telah menemukan kerugian negara dalam penyertaan modal tersebut. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

“Informasi yang kami terima, dana sebesar itu tidak hanya dinikmati oleh tiga orang ini. Jika dalam proses persidangan nanti terungkap pihak lain yang ikut menikmati, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegas di.

Kasus ini menjadi prioritas bagi jajaran Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan. Di bawah instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru, seluruh satuan kerja didorong untuk menyelesaikan tunggakan perkara, terutama yang menyangkut kerugian keuangan negara.

Kejari Bangkalan meminta masyarakat untuk bersabar dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami bekerja dengan tim terbatas, tapi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel,” tandas dia.

Abdi

50
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Hadiri Paripurna RPJMD, Wabup Fauzan: Infrastruktur Diperkuat, Tahun Keempat Bangkalan Siap Take Off”

Hadiri Paripurna RPJMD, Wabup Fauzan: Infrastruktur Diperkuat, Tahun Keempat Bangkalan Siap Take Off”

2 hari yang lalu
12
Tidur Bareng di Warung Kosong, Anak Jalanan Digerebek Satpol PP Bangkalan

Tidur Bareng di Warung Kosong, Anak Jalanan Digerebek Satpol PP Bangkalan

5 hari yang lalu
50
Desak Usut Tuntas Skandal Rp15 Miliar, LSM Gedor Kejari Bangkalan soal Korupsi PT Tonduk Majeng

Desak Usut Tuntas Skandal Rp15 Miliar, LSM Gedor Kejari Bangkalan soal Korupsi PT Tonduk Majeng

4 minggu yang lalu
29
Polisi Bangkalan Tangkap Pembobol Konter HP di Kawasan Cokro

Polisi Bangkalan Tangkap Pembobol Konter HP di Kawasan Cokro

1 bulan yang lalu
40
7 Tips Cek Kondisi Mobil dengan Stik Oli

7 Tips Cek Kondisi Mobil dengan Stik Oli

1 bulan yang lalu
14
Akibat Diterjang Puting Beliung, Satu Rumah di Modung Ambruk

Akibat Diterjang Puting Beliung, Satu Rumah di Modung Ambruk

2 bulan yang lalu
31
Berikutnya
Bupati Bangkalan Resmi Dikukuhkan sebagai Kasatkorcab Banser

Bupati Bangkalan Resmi Dikukuhkan sebagai Kasatkorcab Banser

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.