
Penanews.id,BANGKALAN – Calon Bupati Bangkalan, Mathur Husairi, dilaporkan ke Bawaslu oleh 7 Fraksi DPRD Bangkalan.
Laporan ini buntut dari pernyataan Mathur yang beredar di media sosial tiktok, yang menyebut 44 kursi DPRD telah dijual.
H. Fatkurrahman, dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, pihaknya melaporkan Mathur karena diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu, yakni membuat pernyataan fitnah, terhadap dirinya dan anggota DPR yang lain.
“Jadi kita bersama-sama semua anggota DPR yang yang disebutkan 44 itu hari ini diwakili oleh pimpinan fraksi masing-masing, seperti yang sudah tersebar di mana-mana bahwa kita ditengarai menjual kursi dengan nominal 500 juta per kursi oleh saudara Matur,” kata dia.
Jih Kur sapaan pria yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bangkalan itu mengatakan, kedatangannya ke Bawaslu kali ini hanya melaporkan saja, selebihnya dia parsahkan terhadap kuasa hukum yang sudah ia tugaskan untuk mengurus kasus ini.
“Terkait langkah selanjutnya yang akan diambil kami pasrahkan kepada Bawaslu, dan masalah tindakan hukumnya kami juga pasrahkan kepada kuasa hukum kami,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum tujuh fraksi DPRD Bangkalan, Gatot Hadi Purwanto dari kantor GBR & Partner, menyebut langkah ini sebagai bagian dari pendidikan politik.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana pemilu sesuai Pasal 69 ayat C junto Pasal 187 ayat 2. Kami berharap Bawaslu menangani masalah ini secara serius agar tidak ada lagi tuduhan tak berdasar di masa depan,” kata Gatot.
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan ini.
“Kami akan segera rapatkan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu untuk menentukan apakah laporan ini termasuk pelanggaran pidana pemilu. Waktu kami sesuai aturan hanya lima hari. Artinya dalam waktu lima hari harus ada keputusan,” tandas dia.