
Penanews.id,BANGKALAN- Galangan pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, tidak diperkenankan melakukan aktivitas pemotongan kapal.
Penyetopan ini setelah tim perizinan dari Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang terdiri dari berbagai OPD terkait melakukan pengawasan terhadap usaha pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal.
Dari hasil inspeksi, ditemukan banyak hal yang perlu diperbaiki dan dicukupi. Kegiatan pemotongan kapal ini pun disepakati harus dihentikan sementara sampai semua ketentuan perizinan terpenuhi sepenuhnya.
PLT Kepala Satpol PP Bangkalan, Anang Yulianto mengatakan, pembinaan ini bertujuan agar investasi di Kabupaten Bangkalan dapat terus berkembang, namun tetap mematuhi semua regulasi yang ada.
“Investasi dan aturan harus bisa berjalan bersama-sama,” ujar dia. Rabu (23/10/2024).
Tim pengawas juga menemukan bahwa PT Samudera Lautan Agung telah memiliki izin dari sistem OSS. Namun, beberapa kriteria izin belum terpenuhi.
Aktivitas ini memerlukan penggunaan daratan dan lautan, dan pihak perusahaan sedang dalam proses mendapatkan izin KKPR laut. Proses ini membutuhkan waktu lama dan beberapa tahapan komitmen.
Kepala Bidang Perizinan dan Non-perizinan DPMPTSP, Moh Yudistira, menambahkan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap investor, tetapi menegaskan setiap usaha harus mengikuti regulasi yang ada.
“Perizinan sekarang dipermudah dan bisa terbit otomatis, namun ada item-item yang harus dipenuhi agar perizinan tersebut utuh,” katanya.
Saat ini, aktivitas di darat yang sudah memiliki izin akan disinkronkan dengan perizinan dasar atau OSS.
Empat perizinan dasar yang harus dipenuhi adalah KKPR atau persetujuan tata ruang, izin lingkungan, IMB atau PBG untuk bangunan gedung, dan SLF.
“Saat ini, baru dua perizinan yang telah terpenuhi yaitu IMB dan izin lingkungan,” Ujarnya.
Izin lingkungan yang terbit otomatis dari PKPLH mengharuskan pemohon untuk memenuhi rincian seperti mutu air limbah dan ketersediaan TPS untuk limbah P3, namun persyaratan ini belum terpenuhi oleh pelaku usaha.
Pemerintah berharap temuan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pemilik usaha untuk memastikan kelanjutan operasional yang sesuai aturan.