• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 19 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Olahraga

Nobar Piala Dunia Tanpa Izin Terancam Denda Rp 1 Miliar

  • Senin, 21 November 2022 20:02
FacebookTwitterWhatsApp
Foto antaranews.com



Penanews.id, JAKARTA – Pemegang hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris, Surya Citra Media (SCM) mengimbau masyarakat tidak mengadakan nonton bareng atau nobar tanpa izin.



Dilansir dari CNN Indonesia, Nonton bareng yang dimaksud adalah mengumpulkan massa di tempat umum. Ini termasuk pula nonton bareng di lingkungan perumahan, berbayar ataupun gratis. Jika melanggar bisa dikenakan pasal pidana.



Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG) Hendy Lim selaku anak perusahaan yang ditunjuk SCM untuk mengurus hak pengelolaan nonton bareng, mengimbau masyarakat untuk tak mengelar acara tanpa izin karena itu ilegal.


“Jadi yang namanya nobar, anda narik iuran atau tidak narik iuran, itu harus meminta izin. Omongan saya jangan dipelintir,” kata Hendy seusai jumpa pers hak siar Piala Dunia 2023 di Jakarta pada Kamis (23/6) siang.


“Jika saya kumpul-kumpul dengan teman di rumah, boleh gak? Ya boleh lah. Kita juga bukan orang sampe maniak begitu. Tidak kan. Misalnya kamu kumpul-kumpul sama teman kamu di rumah, ya bolehlah, sekeluarga nonton, justru diimbau. Tapi kalau kamu sudah kumpulin massa, berapapun jumlahnya dan di tempat umum, narik bayaran atau tidak, tetap harus izin,” katanya.



Handy menegaskan layanan free to air (FTA) yang sifatnya gratis bukan untuk menyaksikan pertandingan dengan massa, baik berbayar atau tidak. Hal sama berlaku bagi mereka yang berlangganan di aplikasi streaming resmi.


“Saya analogikan begini, aku ambil film Hollywood terus dibagikan tanpa bayaran. Boleh ga? Tidak boleh. Ini melanggar. Ini mencuri hak yang bukan milik,” kata Handy dalam sesi tanya jawab jumpa pers.


Irjen Pol. Anom Wibowo yang diundang hadir dalam jumpa pers tersebut menegaskan bahwa ada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur soal hak kekayaan intelektual ini. Dalam pasal 25 ayat 1 ada ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.


“Pelanggarannya seperti apa? Tanpa seizin pemilik hak siar mengumpulkan masyarakat dan kursinya dijual, yang itu tanpa izin. Dia menyebarkan ke masyarakat kemudian menggunakan situs, misal Youtube, menyiarkan agar mendapatkan uang padahal tidak punya hak,” katanya dilansir CNNIndonesia.com.

EMbe

Baca Juga:

Relawan Lukman-Fauzan Nobar Timnas Indonesia, Perkuat Kekompakan Menuju Pilkada

Habis 3.400 Triliun Untuk Piala Dunia, Kenapa Qatar Begitu Kaya Raya?

Tags: Denda nobar tanpa izinNobar piala duniaPiala dunia 2022Piala dunia qatar
324
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

4 bulan yang lalu
23
Kwarcab Bangkalan Lepas Kontingen Pramuka Garuda ke Perkemahan Kwarda Jatim di Coban Talun

Kwarcab Bangkalan Lepas Kontingen Pramuka Garuda ke Perkemahan Kwarda Jatim di Coban Talun

6 bulan yang lalu
105
Kompetisi Sepak Bola U-12 Bupati Cup 2025 Digelar di Bangkalan

Kompetisi Sepak Bola U-12 Bupati Cup 2025 Digelar di Bangkalan

7 bulan yang lalu
36
Agus Kurniawan Terpilih Aklamasi, Bawa Semangat Baru untuk Kebangkitan IPSI Bangkalan

Agus Kurniawan Terpilih Aklamasi, Bawa Semangat Baru untuk Kebangkitan IPSI Bangkalan

7 bulan yang lalu
91
Perseba Bangkalan Tahan Imbang Gersik United FC dengan Skor 1-1

Perseba Bangkalan Tahan Imbang Gersik United FC dengan Skor 1-1

8 bulan yang lalu
55
Rayakan HUT RI ke-80, Pemdes Pengeleyan Gelar Aneka Lomba Meriah dengan Doorprize Menarik

Rayakan HUT RI ke-80, Pemdes Pengeleyan Gelar Aneka Lomba Meriah dengan Doorprize Menarik

8 bulan yang lalu
76
Berikutnya
Cara PKS Menentukan Capres-cawapres 2024

Cara PKS Menentukan Capres-cawapres 2024

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.