• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 1 Oktober 2023
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Ramai Istri Gugat Cerai Suami karena Candu Judi Online

  • Minggu, 16 Oktober 2022 14:59
FacebookTwitterWhatsApp
ilustrasi Sinar Jabar


Penanews.id, JATIM – Sebanyak 23 orang istri gugat cerai suaminya lantaran kecanduan judi online. Fenomena perceraian yang disebabkan karena judi online ini muncul sejak bulan Agustus lalu.



Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, pada bulan agustus tercatat ada sebanyak 356 perkara yang di tangani oleh Pengadilan Agama Bojonegoro. Sedangkan, untuk kasus perceraian sendiri terdapat 282 perkara.

Baca Juga:

Nikahi Wanita Pemohon Cerai, Hakim Pengadilan Agama Tulungagung Dipecat

Cerita Penangkapan Bos Judi Online Apin BK



“Dari data tersebut yang paling banyak mengajukan yakni dari pihak istri, ada sebanyak 189 perkara cerai gugat, sisanya talak,” ujar Solikin Jamik dilansir blokbojonegoro.com.



Solikin menjelaskan, faktor ekonomi masih mendominasi maraknya kasus perceraian. Selain itu, dia juga mengungkapkan dari data bulan agustus itu terdapat fenomena baru seperti judi online yang melatarbelakangi terjadinya hancurnya rumah tangga.



Solikin menyebut, ada sebanyak 23 perkara perceraian yang disebabkan karena sang suami kecanduan judi online.



“Indikasinya karena sang istri marah – marah karena suaminya tidak bekerja, hanya bermain main HP, berharap mendapat kemenangan dari bermain game tapi ternyata malah bangkrut,” tandasnya.



Ia menambahkan, adanya trend istri gugat cerai suami dengan alasan suami kecanduan judi online, meningkat dari tahun sebelumnya.



Rerata istri gugat suami lantaran kecanduan judi online, diantaranya ada di Kecamatan Bojonegoro Kota, Kecamatan Padangan, Kecamatan Kalitidu dan Kecamatan Gayam.



Sekadar diketahui, Pengadilan Agama Bojonegoro sepanjang tahun 2022 hingga bulan Agustus, mencatat ada 2.088 perkara perceraian, yang terdiri dari 1.478 cerai gugat, dan 610 cerai talak.

EMbe



Tags: Angka cerai di Bangkalan 2022Judi online picu perceraianpandemi meningkatkan angka cerai
114
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bangkalan Kirim 60 Kafilah ke MTQ ke XXX Jawa Timur

Bangkalan Kirim 60 Kafilah ke MTQ ke XXX Jawa Timur

1 hari yang lalu
13
Hilang Motor Lapor Ke SS, 3 Jam Kemudian Motor Mahasiswa Ditemukan di Bangkalan

Hilang Motor Lapor Ke SS, 3 Jam Kemudian Motor Mahasiswa Ditemukan di Bangkalan

2 hari yang lalu
33
Jatim Buka 7.744 Formasi PPPK, Catat Jadwalnya!

Jatim Buka 7.744 Formasi PPPK, Catat Jadwalnya!

2 minggu yang lalu
20
Wakil Ketua DPRD Jatim Ingatkan Masyarakat akan Dampak Buruk Fenomena El Nino

Wakil Ketua DPRD Jatim Ingatkan Masyarakat akan Dampak Buruk Fenomena El Nino

3 minggu yang lalu
15
Lomba Kampung Bebas Narkoba Polda Jatim: Agar Tak Semua Perkara Berkahir dalam Penjara

Lomba Kampung Bebas Narkoba Polda Jatim: Agar Tak Semua Perkara Berakhir dalam Penjara

3 minggu yang lalu
27
Kontingen Pencak Organisasi Bangkalan Borong 22 Medali di Ajang PSNC

Kontingen Pencak Organisasi Bangkalan Borong 22 Medali di Ajang PSNC

4 minggu yang lalu
58
Berikutnya
4 Partai Baru ini, Lolos Vermind Pemilu 2024

4 Partai Baru ini, Lolos Vermind Pemilu 2024

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.