• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 31 Mei 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Ramai Istri Gugat Cerai Suami karena Candu Judi Online

  • Minggu, 16 Oktober 2022 14:59
FacebookTwitterWhatsApp
ilustrasi Sinar Jabar


Penanews.id, JATIM – Sebanyak 23 orang istri gugat cerai suaminya lantaran kecanduan judi online. Fenomena perceraian yang disebabkan karena judi online ini muncul sejak bulan Agustus lalu.



Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, pada bulan agustus tercatat ada sebanyak 356 perkara yang di tangani oleh Pengadilan Agama Bojonegoro. Sedangkan, untuk kasus perceraian sendiri terdapat 282 perkara.

Baca Juga:

OJK Gelar Penyuluhan Keuangan di Bangkalan: Fokus pada Investasi, Pinjaman Online, dan Judi Online

Nikahi Wanita Pemohon Cerai, Hakim Pengadilan Agama Tulungagung Dipecat



“Dari data tersebut yang paling banyak mengajukan yakni dari pihak istri, ada sebanyak 189 perkara cerai gugat, sisanya talak,” ujar Solikin Jamik dilansir blokbojonegoro.com.



Solikin menjelaskan, faktor ekonomi masih mendominasi maraknya kasus perceraian. Selain itu, dia juga mengungkapkan dari data bulan agustus itu terdapat fenomena baru seperti judi online yang melatarbelakangi terjadinya hancurnya rumah tangga.



Solikin menyebut, ada sebanyak 23 perkara perceraian yang disebabkan karena sang suami kecanduan judi online.



“Indikasinya karena sang istri marah – marah karena suaminya tidak bekerja, hanya bermain main HP, berharap mendapat kemenangan dari bermain game tapi ternyata malah bangkrut,” tandasnya.



Ia menambahkan, adanya trend istri gugat cerai suami dengan alasan suami kecanduan judi online, meningkat dari tahun sebelumnya.



Rerata istri gugat suami lantaran kecanduan judi online, diantaranya ada di Kecamatan Bojonegoro Kota, Kecamatan Padangan, Kecamatan Kalitidu dan Kecamatan Gayam.



Sekadar diketahui, Pengadilan Agama Bojonegoro sepanjang tahun 2022 hingga bulan Agustus, mencatat ada 2.088 perkara perceraian, yang terdiri dari 1.478 cerai gugat, dan 610 cerai talak.

EMbe



Tags: Angka cerai di Bangkalan 2022Judi online picu perceraianpandemi meningkatkan angka cerai
140
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

8 bulan yang lalu
129
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

8 bulan yang lalu
108
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

9 bulan yang lalu
70
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

9 bulan yang lalu
52
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

9 bulan yang lalu
55
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

11 bulan yang lalu
111
Berikutnya
4 Partai Baru ini, Lolos Vermind Pemilu 2024

4 Partai Baru ini, Lolos Vermind Pemilu 2024

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.