Penanews.id, SAMPANG- Terduga Pelaku penganiayaan terhadap AR (38), warga Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Sampang berhasil diringkus polisi.
Pelaku diringkus pada Jumat, 9 September 2022 sekitar pukul 13.15 Wib. Diketahui inisial pelaku adalah I (23) warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates.
Baca Juga:
Kapolsek Banyuates IPTU Rizky Akbar Kurniadi mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di Desa Batioh, Jumat, 9 September 2022 sekitar pukul 13.15 Wib.
“Tersangka kita amankan di Desa Batioh,” tutur dia. Jumat malam, 9 September 2022.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sekaligus menyeret pelaku ke Mapolsek Banyuates guna penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dan Barang bukti dibawa ke Mapolsek Banyuates untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Sementara untuk kronologis kejadian, sambung Risky, bermula saat korban masuk kedalam rumah setelah memberi pakan ayam miliknya.
Sekitar pukul 08.30, tiba-tiba pintunya didobrak dan pelaku berhasil masuk kedalam rumah. Kemudian pelaku melancarkan penganiayaan terhadap AR.
“Setelah berhasil masuk, disitulah pelaku melakukan penganiayaan terhadap si korban,” terang dia.
Atas tindakannya ini, pelaku kata Rizki dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, pakaian milik korban, sebilah bambu, pakaian tersangka dan sebilah clurit milik Tersangka.
“Motifnya masih kami dalami,” tutup dia.
YON