• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 20 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Ibu Biadab Ini Jual Anak ke Pria Hidung Belang, Usia Begituan Langsung Suntik KB

  • Selasa, 7 Juni 2022 21:20
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Tega Banget, Tiap Dimarahi Suami, Ibu Ini Setrika Anaknya

Sakit Hati Cintanya Ditolak, Pria Ini Bunuh Adik Kakak Asal Sidoarjo



Penanews.id, SIDOARJO – Ibu di Sidoarjo berinisial E menjual anak kandungnya untuk melayani begituan pria hidung belang.

Putrinya yang masih di bawah umur tersebut dipaksa melakukan layanan esek-esek dalam seminggu sebanyak dua hingga tiga kali. Seusai begituan, anaknya disuntik KB.

“Ibunya menyuntikkan KB kepada putrinya agar tidak hamil seusai begituan,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.

Motif perempuan berusia 35 tahun itu melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi.

“Uang hasil dari prostitusi digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anaknya,” ujarnya.

Pelaku menawarkan putrinya melalui WhatsApp dengan tarif ratusan ribu untuk sekali kencan.

“Tarif yang ditawarkan oleh ibunya Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu,” ujarnya.

Selain menawarkan, perempuan berusia 35 tahun tersebut menyediakan lokasi untuk begituan di sebuah kamar indekos wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Kasus ini terungkap ketika Operasi Pekat Semeru 2022. Saat menggerebek indekos yang dicurigai menjadi tempat prostitusi, petugas menemukan seorang anak di bawah umur bersama pria yang bukan suaminya sedang begituan

“Pada Sabtu, 28 Mei 2022 ,Tim Sat Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan sebuah kamar indekos yang dijadikan ajang prostitusi anak di bawah umur saat malam hari,” bebernya.

Saat penggerebekan tersebut, polisi mengamankan E yang menjajakan putrinya dan menyita sejumlah barang bukti.

Tersangka dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun penjara,” ucap Kusumo.

Sumber: jpnn.com


Tags: Ibu jual anak sidoarjoJual anak dibawa umurPolres Sidoarjo
106
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

7 bulan yang lalu
128
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

7 bulan yang lalu
106
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

7 bulan yang lalu
64
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

7 bulan yang lalu
48
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

8 bulan yang lalu
52
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

9 bulan yang lalu
106
Berikutnya
Suasana Haru Selimuti Takziah AHY ke Rumah Ridwan Kamil

Suasana Haru Selimuti Takziah AHY ke Rumah Ridwan Kamil

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.