
Penanews.id, Sidoarjo- Kakak adik, Dira (20) dan Dea (12) asal Wedoro, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur ditemukan tewas dalam sebuah sumur belakang rumah, Senin, 7 September 2021 malam.
Anak dari pasangan Ismanto dan Rianti ini tewas akibat menjadi korban pembunuhan sadis oleh seorang warga Ploso Klaten, Kediri, Heru Erwanto (26).
Dira merupakan salah satu mahasiswi di kampus Surabaya. Sementara Dea masih duduk di Madrasah Ibtidaiyah.
Sementara pelaku profesinya sebagai sopir rental. Sebelumnya ia pernah bekerja di warung kopi milik orang tua korban.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menuturkan, Motif pembunuhan kakak adik ini lantaran pelaku sakit hati. Dalam hal ini, cinta pelaku ditolak korban.
“Pengakuan pelaku, dia nekat berbuat itu karena cintanya ditolak oleh Dira,” terang dia saat jumpa pers di Mapolresta Sidoarjo. Selasa, 7 September 2021.
Kronologi kejadian kata Kusumo berawal saat pelaku mengunjungi rumah korban untuk membicarakan sesuatu. Sementara yang menemui pelaku pertama kali adalah Dea.
” Dira yang baru saja keluar lalu masuk menemui pelaku,” ujar dia mulai bercerita.
Saat berbincang itulah, cekcok antara dira dan pelaku sempat terjadi. Kemudian pelaku memegang tangan korban namun korban berteriak sehingga tersangka panik.
“Dalam kepanikan itu pelaku membekap mulut korban dengan tangan dan menarik korban masuk ke dalam rumah,” terang dia.
Melihat hal tersebut, kemudian korban Dea mengambil pisau di dapur untuk membantu kakaknya yang sedang dibekap oleh pelaku. Namun usaha korban Dea gagal.
“Bahkan oleh pelaku pisau dapur itu disayatkan ke leher korban Dea,” imbuh dia.
Melihat adiknya tergeletak bersimbah darah, Dira berteriak yang membuat pelaku kembali panik. Pelaku kemudian mencekik leher korban dengan kedua tangannya hingga Dira tewas.
Melihat kedua korban telah tewas, pelaku lalu menarik kedua tubuh korban ke dapur belakang rumah.
Pelaku selanjutnya mengikat batu pada kaki Dea sebagai pemberat lalu memasukkan tubuh Dea ke dalam sumur.
“Terhadap mayat Dira yang masih mengenakan helm, pelaku langsung mengangkat dan memasukkan mayat Dira ke sumur,” jelas dia.
“Selanjutnya tersangka membersihkan darah korban dengan menyiramnya menggunakan air. Sisa darah dibersihkan menggunakan sarung bantal lalu kain bekas darah tersebut dibuang oleh tersangka ke dalam sumur,” tambah dia.
Untuk menanggung perbuatannya, pelaku kat Kusumo akan dijerat pasal pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 80 Ayat 3 UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman masing-masing pasal 15 tahun penjara,” tutupnya.
Infa