• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Rabu, 3 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Selidiki Konflik Wadas, Ini Rekomendasi Komnas HAM

  • Sabtu, 26 Februari 2022 16:48
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Ini 9 Calon Anggota Komnas HAM 2022-2027

Muhammadiyah Soroti Buzzer dalam Konflik Wadas


Penanews.id, JATENG – SETELAH menyelidiki selama empat hari, 11-14 Februari 2022, tentang apa yang terjadi di Desa Wadas, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengeluarkan rekomendasi.

Komnas HAM menemukan 13 poin dalam kekerasan di desa tersebut akibat penolakan penambangan batu andesit untuk fondasi bangunan bendungan Bener di Purworejo, Jawa Tengah.

Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, sebenarnya sudah ada mediasi antara pemerintah dan penduduk Desa Wadas yang menolak penambangan batu andesit pada 20 Januari 2022 di Semarang. Namun, mediasi tidak jalan karena ada warga yang tidak hadir.

“Belum ada kesepakatan muncul kejadian 8 Februari,” katanya pada 24 Februari 2022.

Kejadian 8 Februari 2022 adalah bentrok antara penduduk dan penolak penambangan andesit yang ditengahi polisi. Namun, mereka yang menolak mendapatkan kekerasan.

Menurut Damanik, peristiwa 8 Februari adalah “penggunaan kekuatan secara berlebihan oleh aparatur kepolisian”. Komnas HAM telah menganalisis peristiwanya dalam menjelaskan temuan mereka.

Menurut anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, warga Desa Wadas berhak menolak rencana penambangan batu andesit untuk bendungan Bener. “Hak mereka dijamin dalam hak free and prior informed consent,” katanya. “Masyarakat berhak memberikan persetujuan atau tidak terkait proyek itu.”

Apa itu free and prior informed consent? FPIC adalah hak masyarakat mengatakan “ya”, “bagaimana” atau “tidak” terhadap pembangunan yang mempengaruhi sumber daya dan wilayah mereka.

EPIC muncul pada 1 Maret 2011 dalam panduan FPIC dalam REDD+ oleh Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) dan Center for People and Forests (RECOFTC). 

FPIC menjadi semacam panduan dan prinsip serta pendekatan kebijakan dan proyek pembangunan. Awalnya sebagai panduan dalam proyek pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Hak ini penting untuk melindungi masyarakat adat atas pembangunan di wilayahnya.

Hak mengatakan “ya” atau “tidak” oleh masyarakat terhadap sebuah proyek pembangunan berbasis pada hukum internasional dan hukum nasional di beberapa negara. Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) pada 2008 mengadopsinya sehingga FPIC makin kuat.

Awalnya hak ini mengatur hak masyarakat adat menentukan nasib sendiri. Hak ini lalu diperluas ke semua masyarakat lokal dengan hubungan historis atau adat atas tanah dan sumber daya yang mereka gunakan.


Berdasarkan asas FPIC, menurut Beka, penolakan masyarakat Desa Wadas terhadap penambangan batuan andesit harus tetap dihargai dan tidak disikapi aparat kepolisian secara berlebihan dengan mengirim personil dalam jumlah besar.

Penambangan batu andesit telah membelas masyarakat Desa Wadas antara yang menolak dan setuju. Konflik agraria Wadas kini telah meluas menjadi konflik sosial akibat perbedaan dua pandangan itu.

“Saat kami wawancara kepada warga Wadas, kami menemukan adanya luka fisik dan traumatik, khususnya pada perempuan dan anak-anak yang menjadi pihak paling rentan,” kata Beka.

Karena itu Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada seluruh pihak, termasuk Gubernur Jawa Tengah dan Kepala Polda Jawa Tengah untuk menjamin peristiwa kekerasan tidak terulang kembali.

Apalagi para ahli lintas kampus menemukan bahwa dokumen analisis dampak lingkungan (andal) penambangan andesit tak dijalankan sesuai prosedur.

Ahmad Taufan Damanik menambahkan bahwa semua proyek pembangunan harus mendapat persetujuan dari masyarakat. Sebelum mereka setuju, proyek tak bisa jalan. Di banyak negara lain, praktik seperti ini sudah berjalan sebagai bagian dari prinsip pembangunan berkelanjutan.

Di Jepang, misalnya, pemerintah akan mendiskusikan sebuah proyek jalan kepada masyarakat yang terdampak. Proyek tak akan dimulai jika masih ada masyarakat yang tak setuju. Ketika setuju pun, tak semua bagian proyek bisa dijalankan karena ditolak. Pemerintah tunduk pada kesepakatan itu.

Sumber: forestdigest.com




Tags: Desa wadasKomnas HAMKonflik wadasRekomendasi komnas HAM di WadasWadas menolak tambang
63
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

8 bulan yang lalu
129
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

9 bulan yang lalu
108
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

9 bulan yang lalu
70
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

9 bulan yang lalu
52
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

10 bulan yang lalu
55
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

11 bulan yang lalu
111
Berikutnya
Asal Usul Munculnya Wacana Jokowi Tiga Periode

Asal Usul Munculnya Wacana Jokowi Tiga Periode

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.