Penanews.id, JAKARTA – Otak kasus pembunuhan berencana di Taman Pemakaman Umum atau TPU Ulujami akhirnya tertangkap. Dia adalah seorang perempuan berinisial LM yang memerintahkan dua pembunuh bayaran mengeksekusi korban berinisial FF.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, polisi sebelumnya telah menangkap dua orang yang diduga sebagai pembunuh bayaran berinisial DR dan MYL.
Dari pengembangan kasus ini, polisi kemudian menangkap LM, 38 tahun yang menjadi otak pembunuhan tersebut.
Sebelumnya, warga dihebohkan dengan penemuan mayat di TPU Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dengan bersimbah darah pada Kamis, 10 Februari 2022. Mayat itu kemudian diketahui berinisial FF, 23 tahun. Pria itu diketahui bekerja sebagai seorang koki di salah satu rumah makan di Jakarta.
Zulpan mengatakan, dengan tertangkapnya LM total jumlah pelaku pembunuhan itu adalah tiga orang. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dari kejahatan ini ada 3, satu merupakan tersangka utama jadi yang merencanakan dan menyuruh melakukan, inisialnya LM perempuan umur 38 tahun. Kemudian tersangka yang lain sebagai eksekutor yaitu DR, 22 tahun, laki-laki kemudian MYL, laki-laki umur 18 tahun. Pekerjaan mereka adalah sebagai pekerja serabutan,” kata Zulpan.
Polisi menyita satu mobil Daihatsu Terios warna hitam dengan nomor polisi B 1932 VFQ, milik pelaku utama. Kemudian satu bilah gunting yang digunakan untuk menusuk korban, dan satu unit motor Mio B 4660 SNM milik korban yang dibawa kabur DR.
Satu telepon seluler dan uang tunai Rp 800 ribu yang merupakan uang pembayaran untuk dua orang eksekutor ikut disita polisi.
Motif Pembunuhan adalah Cemburu
Zulpan mengungkapkan jika kasus pembunuhan ini bermotif asmara. Berdasarkan keterangan pelaku, otak pembunuhan ini yaitu LM cemburu dengan FF yang berpacaran dengan HN, seorang perempuan yang kini menjadi saksi.
Dia mengatakan, LM cemburu lantaran FF merebut perempuan yang disebut sebagai kekasihnya itu. LM menurut Zulpan adalah pencinta sesama jenis.
“LM memiliki hubungan spesial dengan HN sudah berlangsung cukup lama, yaitu berdasarkan pengakuannya sudah 9 tahun,” ujar Zulpan.
Selain itu, Zulpan mengatakan pelaku utama kasus ini juga kesal dengan korban FF karena pernah meminjam motornya dan dikembalikan tanpa STNK serta rusak.
LM kemudian menghubungi DR dan MYL untuk menghabisi nyawa FF. “Saudari LM ini menyuruh Saudara DR dan MYL dengan iming-iming uang untuk menghabisi korban,” ujar Zulpan.
LM Kemudian menjemput keduanya di tempat berbeda pada Kamis, 10 Februari 2022. LM menjemput DR di rumah di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, dan kemudian menjemput MYL di Cipondoh, Tangerang, mnggunakan mobil miliknya.
Selanjutnya LM, DR, dan juga MYL menuju TKP kurang lebih pukul 02.30 WIB. Di tempat pemakaman yang dikenal warga setempat sebagai TPU Kober, mereka kemudian menunggu FF. “Kedua eksekutor kemudian menghentikan motor dan langsung menusuk korban dengan gunting,” kata Zulpan.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasarl 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP dan atau 365 dengan ancaman hukuma mati atau pidana seumur hidup.
Sumber: tempo.co