Penanews.id, SAMPANG – Target retribusi parkir pada tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp 2,9 miliar. Jumlah tersebut naik dari target retribusi parkir untuk pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2021 sebesar Rp 2,2 miliar.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang menjelaskan, target PAD parkir dinaikkan karena capaian retribusi parkir tahun 2021 melebihi dari target yang ditetapkan yakni Rp 2,3 miliar.
“Jadi tahun kemarin retribusi parkir langganan mencapai Rp 2,3 miliar dari target Rp 2,2 miliar,” ucap Kabid Perhubungan Darat Dishub Sampang Agus Alfian melalui Kasi Lalu Lintas Angkutan Jalan Khotibul Umam, Rabu (26/1/2022).
Dirinya menuturkan, bukan hanya parkir langganan yang mencapai target, melainkan juga pendapatan parkir non langganan yakni dari target Rp 200 juta mencapai target Rp 210 juta.
Menurut Umam, capaian target tersebut berdasarkan potensi kendaraan aktif yang taat bayar pajak setiap tahunnya. Sebab, biaya parkir langganan secara otomatis terbayar saat melakukan pembayaran pajak di Kantor Samsat Sampang.
“Sekali lagi, capaian PAD parkir itu sesuai jumlah kendaraan yang aktif bukan dari potensi kendaraan yang ada di Sampang,” tegasnya.
Berdasarkan data Dishub, potensi kendaraan yang ada di Sampang sebanyak 171 ribu kendaraan, namun yang aktif membayar pajak sekitar 78 ribu kendaraan.
Adapun tarif parkir langganan untuk kendaraan R2 sebesar Rp 30 ribu per tahun dan R4 Rp 40 ribu. Sedangkan, untuk tarif parkir non langganan R2 Rp 2 ribu, R4 Rp 4 ribu atau lebih.
“Jadi selama kendaraan itu diparkir di tepi jalan umum dan ada jukir resmi dari Dishub tidak ditarik biaya parkir lagi ketika ada stiker parkir berlangganan,” tutupnya.
Har