• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 10 Juli 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Kosong

RUU Ibu Kota Negara Baru Sah Jadi Undang-undang

  • Selasa, 18 Januari 2022 14:03
FacebookTwitterWhatsApp
Sumber foto: ekonomi.bisnis.com

Penanews.id, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Ibu Kota Negara menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.

Ketua DPR Puan Maharani menjadi pimpinan sidang rapat hari ini, Selasa 18 Januari 2022. Daftar hadir para anggota dewan pun telah ditandatangani oleh 276 orang, terdiri dari 77 orang secara fisik dan 199 orang secara virtual. Kuorum dikatakan pun telah tercapai.

Baca Juga:

. . .

“Apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU,” tanya Puan kepada anggota dewan yang hadir.

“Setuju,” jawab para anggota dewan diiringi ketukan palu sidang oleh Puan.

Pengambilan keputusan terhadap RUU ini beriringan dengan agenda pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Paripurna pun telah memutuskannya menjadi RUU Usul DPR.

Dikutip dari Bab I pasal 1 draf RUU IKN, Ibu Kota Negara ditetapkan bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai IKN Nusantara. IKN Nusantara akan dijadikan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi.

IKN Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.

Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara Nusantara ditetapkan dalam RUU ini menjadi pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di IKN Nusantara. Pemda ini selanjutnya disebut sebagai Otorita IKN Nusantara.

Struktur pemerintahannya dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara. Mereka ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR sebagaimana diatur dalam Bab III pasal 9.

Pasal 10 nya menyebutkan, Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Batas wilayah IKN yaitu sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan.

Adapun sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sebelah barat Ibu Kota Negara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara serta sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.

Sumber: tempo.co

Tags: Ruu Ibu kotaRuu ibu kota baruSah jadi undang undang
47
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Tidur Bareng di Warung Kosong, Anak Jalanan Digerebek Satpol PP Bangkalan

Tidur Bareng di Warung Kosong, Anak Jalanan Digerebek Satpol PP Bangkalan

2 hari yang lalu
46
Kejari Bangkalan Tahan 3 Petinggi PT Tonduk Majeng

Kejari Bangkalan Tahan 3 Petinggi PT Tonduk Majeng

3 minggu yang lalu
46
Desak Usut Tuntas Skandal Rp15 Miliar, LSM Gedor Kejari Bangkalan soal Korupsi PT Tonduk Majeng

Desak Usut Tuntas Skandal Rp15 Miliar, LSM Gedor Kejari Bangkalan soal Korupsi PT Tonduk Majeng

3 minggu yang lalu
26
Polisi Bangkalan Tangkap Pembobol Konter HP di Kawasan Cokro

Polisi Bangkalan Tangkap Pembobol Konter HP di Kawasan Cokro

1 bulan yang lalu
39
7 Tips Cek Kondisi Mobil dengan Stik Oli

7 Tips Cek Kondisi Mobil dengan Stik Oli

1 bulan yang lalu
13
Akibat Diterjang Puting Beliung, Satu Rumah di Modung Ambruk

Akibat Diterjang Puting Beliung, Satu Rumah di Modung Ambruk

1 bulan yang lalu
30
Berikutnya
Viral Video Anak Meninggal Karena Ambulance Tak Diberi Jalan

Viral Video Anak Meninggal Karena Ambulance Tak Diberi Jalan

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.