• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 27 Juli 2026
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Kemendikbud Ristek: Sekolah Wajib Tatap Muka, Pemda Tak Boleh Melarang

FacebookTwitterWhatsApp
Sumber foto: tempo.co

Penanews.id, JAKARTA – Kemendikbud Ristek menyebut pemerintah daerah tidak boleh melarang atau menghalang-halangi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Jumeri menjelaskan semua sekolah di seluruh wilayah Indonesia wajib melakukan PTM. Hal itu mengikuti ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

Baca Juga:

Kasus Covid Naik Lagi, Menteri Nadiem Izinkan Sekolah Hentikan Belajar Tatap Muka

Ini Harapan Candra Darusman Untuk IPSC

Dalam SKB tersebut dijelaskan, sekolah yang berada di wilayah dengan status PPKM level 1-3 wajib menggelar PTM. Saat ini, semua wilayah di Indonesia berstatus level 1-3 atau tidak ada yang PPKM level 4.

“Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria,” kata Jumeri dalam webinar, Senin (3/1).

Selain itu, Jumeri mengatakan pemda tidak boleh menambah atau mengurangi peraturan yang sudah ditetapkan dalam SKB empat menteri.

“Tidak boleh menambah kriteria menjadi lebih berat lagi, jadi menambah nambah ketentuan agar terhambat PTM-nya,” ucap dia.

Selain memberi imbauan ke Pemda, Jumeri juga mengingatkan orang tua bahwa PTM saat ini bukanlah pilihan melainkan kewajiban. Artinya, kata dia, tak ada lagi orang tua yang boleh meminta PJJ, kecuali dalam keadaan tertentu.

“Mulai semester dua semua siswa wajib PTM terbatas jadi tidak ada lagi dispensasi seperti semester lalu, boleh milih di rumah atau sekolah,” ujarnya.

Pihaknya mengaku akan terus mengawasi semua sekolah. Ia menyebut, sekolah yang melanggar protokol kesehatan akan dijatuhi sanksi.

“Sanksi administratif dan dibina oleh satgas covid atau tim pemebina UKS setempat,” ucapnya.

Sumber: cnnindonesia.com

Tags: JakartakemendikbudKemendikbud RIKemendikbud ristek DiktiPemda jangan melarangSekolah tatap mukaSekolah wajib tatap muka
150
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

7 bulan yang lalu
22
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

8 bulan yang lalu
37
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

9 bulan yang lalu
42
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

9 bulan yang lalu
29
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

1 tahun yang lalu
66
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

1 tahun yang lalu
49
Berikutnya
Cek Ponsel Mucikari CA, Polisi Dapatkan Daftar Artis Yang Terlibat Prostitusi

Cek Ponsel Mucikari CA, Polisi Dapatkan Daftar Artis Yang Terlibat Prostitusi

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.