Penanews.id, SUMENEP – Pelaksanaan Pilkades Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk yang sedianya digelar 8 Juli ini, tiba-tiba ditunda oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Penundaan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Nomor 188/313/KEP/435.013/2021. Sayangnya, dalam surat tertanggal 02 Juli 2021 itu, tak menjelaskan alasan dibalik penundaan tersebut.
Menurut Bupati, Pilkades Desa Batuampar akan digelar kembali pada momen Pilkades serentak berikutnya.
Dan untuk mengisi jabatan kepala desa yang kosong, pemerintah akan menunjuk PLt kepala desa dari unsur pegawai negeri.
Dengan penundaan itu, Bupati Sumenep Ahmat Fauzi juga memerintahkan Badan Permusyawaratan Desa Batuampar membubarkan Panitia Pemilihan Kepada Desa atau P2KD.
Pilkades serentak di Sumenep akan digelar 8 Juli ini. Dengan pembatalan ini makan jumlah desa yang menggelar Pilkades berubah dari 86 menjadi 85 desa.
JUN