Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Sabtu, 19 September 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Madura Sumenep

Cerita Mudahrin: Sepandai-pandai 8 Tahun Buron, Akhirnya Masuk Penjara Juga

TwitterFacebookWhatsApp
Tersangka atas nama mudahrin, ( Humas Polres Sumenep)

Penanews.id, SUMENEP – Tim Gabungan antara Polsek Kangean, Polres Sumenep, Unit Resmob dan Team Jokotole berhasil menangkap Mudahrin. Pria kulit sawo mateng ini sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2014 silam.

Pemuda 38 tahun asal Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura itu ditangkap atas kasus penganiyaan berat. Korbannya harus mengalami cacat fisik seumur hidup.

Baca Juga:

Tragedi Sapeken: Suami Bunuh Istri Lalu Dikubur di Pantai

Cerita Kasat Lantas Polres Sumenep Bertemu Orang Tua Korban Laka Lantas

Kasubbag Huma Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Senin, (13/01/2014). Saat itu Mudahrin membacok Amin Jakfar dengan menggunakan pedang.

“TKP (tempat kejadian perkara) nya di sebelah selatan pertigaan SDN Kalikatak III,” kata Widi.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka serius dibagian kaki kiri, hingga menyebabkan korban cacat seumur hidup. “Karena harus diamputasi,” ungkap Widi, tanpa menjelaskan motif aksi penganiayaan tersebut.

Widi juga tidak menyebutkan apakah setelah peristiwa terjadi pelaku melarikan diri atau tidak, namun dia memastikan penangkapan pelaku baru dilakukan pada Mei 2021 ini. “Penangkapan pada Selasa, 18 Mei 2021 pukul 18.30 wib di rumah tetsangka,” jelas Widi.

Setelah dilakukan interogasi, lanjut Widi Mudahrin mengakui perbuatannya dan membenarkan jika telah melakukan penganiayaan kepada Amin Jakfar. Saat ini Mudahrin sudah dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan
Pasal 354 ayat (1) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang tindak pidana penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

JND

Tags: Berita sumenepKabupaten SumenepKasus penganiyaanMudehrin menjadi DPO selama 8 tahun berhasil ditangkap polres SumenepPelaku penganiayaPolres SumenepPolres Sumenep berhasil menangkap DPO mudehrinWarga Arjasa Sumenep ditangkap polisi
3.2k
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

10 bulan ago
32
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

12 bulan ago
113
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Dorkas Hangus Terbakar di SPBU Kamal

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Dorkas Hangus Terbakar di SPBU Kamal

1 tahun ago
54
Ceceran Air Garam Diduga Pemicu Seringnya Kecelakaan Tunggal di Bangkalan, Kok Bisa?

Ceceran Air Garam Diduga Pemicu Seringnya Kecelakaan Tunggal di Bangkalan, Kok Bisa?

3 tahun ago
118
Mahasiswa UTM Bantu Nelayan Olah Ikan Jadi Abon

Mahasiswa UTM Bantu Nelayan Olah Ikan Jadi Abon

3 tahun ago
81
Pembunuhan Perempuan di Karang Duwek: Suami Diperiksa Polisi

Pembunuhan Perempuan di Karang Duwek: Suami Diperiksa Polisi

3 tahun ago
840
Next Post
Tanyakan ‘Penembakan’ Keleyan, Kader Ansor Datangi Mapolres, Begini Jawaban Polisi

Tanyakan 'Penembakan' Keleyan, Kader Ansor Datangi Mapolres, Begini Jawaban Polisi

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In