
Penanews.id, SUMENEP – Wabah Virus Corona sangat berdampak pada sektor industri, salah satunya pariwisata. Selama Pandemi Covid-19 sektor pariwisata bisa dibilang mati suri.
Salah satunya berdampak pada destinasi wisata di Kabupaten Sumenep, Madura. Selama Pandemi sejumlah tempat wisata ditutup. Sementara target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini mengalami peningkatan sebesar 15 persen dari target PAD tahun 2020.
Sebagai langkah untuk mendongkrak pemdapatan, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura bakal membuka kembali sejumlah destinasi wisata, mulai Kamis, (14/5) atau H+1 Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumenep, Bambang Irianto, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Imam Buchari mengatakan, keputusan pembukaan sejumlah destinasi wisata telah diputuskan oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi.
“Bupati memutuskan terkait tempat wisata dibuka H+1 Idul Fitri,” katanya saat dikonfirmasi media.
Keputusan tersebut kata dia dilakukan setelah melakukan rapat koordinasi yang melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beberapa hari lalu.
Hanya saja kata dia, sebelum dibuka pengelola harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, khususnya bagi destinasi wisata yang dikelola pihak swasta. Salah satunya setiap destinasi wisata harus membuka posko Covid-19. Kebijakan itu sebagai langkah menanggulangi penyebaran virus asal Kota Whuhan China.
“Sebelum beroperasi pengelola harus mengajukan permohonan pembukaan, baru kami akan melakukan sosialisasi nanti mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi,” jelas dia.
Saat ini kata dia telah menerima surat permohonan pembukaan dari sejumlah pengelola destinasi wisata, seperti destinasinPantai Sembilan, Pantai E-Kasoghi, Goa Soekarno, Pantai Slopeng dan Tectona.
Bahkan lanjut Imam Disparbudpora telah menindaklanjuti sejumlah permohonan dari pengelola wisata dengan cara melakukan verifikasi. Saat verifikasi pihaknya melibatkan satuan tugas Covid-19.
“Apabila nanti tidak memenuhi syarat dan terindikasi melanggar, maka tidak akan diberikan ijin untuk dibuka.” tegas dia.
Untuk diketahui, Pemerintah Daerah menargetkan pendapatan dari sektor wisata tahun 2021 sebesar Rp. 575 juta atau naik sebesar 15 persen dari tahun 2020. Tahun lalu sektor wisata ditarget bisa menyumbang PAD sebesar Rp. 500 juta, namun faktanya dampak Pandemi Covid-19 hanya mampu menyumbang Rp 350 juta dari target yang telah ditentukan.
JND







