Penanews.id, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Pemeriksaan Pajak, Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan suap pajak.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidikan.
“Penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK wGedung Merah Putih,” ujar Firli di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Mei 2021.
Namun, sebelum ditahan, Angin akan menjalani karantina kesehatan terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 selama 14 hari sesuai ketentuan protokol kesehatan.
Angin bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai total Rp 50 miliar.
Keduanya ditengarai menerima suap dari tiga perusahaan, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).
EMBE