Penanews.id, PAMEKASAN– Kasus adik membunuh kakak terjadi di Kabupaten Pamekasan. Tepatnya di Dusun Oro Timur, Desa Tlontoraja, Pasean.
Yang paling sedih atas peristiwa tragis itu adalah orang tuanya Sahridin dan istrinya Hariye karena menyaksikan anak sulugnya tewas ditangan adiknya sendiri.
Kisah ini bermula kamis petang, 14 April 2021, menjelang buka puasa. Kakak M, 33 tahun, entah karena apa memarahi adiknya J, 20 tahun.
Si adik yang tersinggung dengan umpatan si kakak, lantas masuk ke dalam rumah, mengambil celurit dan membacok perut dan dadak kakaknya yang tengah duduk santai di teras.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan usai membunuh kakaknya J coba kabur namun berhasil dibekuk oleh polisi.
“Pelaku kini diamankan dan sekarang dalam proses pemeriksaan, motifnya sakit hati,” kata Adhi dikutip dari Madurapress.com.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
EMBE