
penanews.id, JAKARTA– Pemerintah mengusulkan revisi untuk Undang-undang Nomor 3 / 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali mengatakan pemerintah berupaya secepatnya menyelesaikan draft revisi Undang-Undang Oahraga karena Badan Legislasi (Baleg) telah memutuskan sebagai program prioritas untuk tahun 2020.
“Kita menyadari bahwa banyak perkembangan di dunia olahraga kita yang tidak terwadahi dalam Undang-undang SKN yang ada sekarang,” kata dia saat ditemui di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020.
Menurut dia, status revisi UU SKN telah berubah dari long list menjadi short list. Jadi pembahasan bakal dilakukan pada 2020. “Saya tadi mendapat informasi dari teman-teman di Baleg,” ungkap Zainudin kepada Tempo.co
Sebelumnya, Kemenpora telah mengadakan kegiatan serap aspirasi revisi UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) pada Agustus 2019. (EMBE)