penanews.id, SURABAYA – KPU Jatim akan menerapkan penggunaan e-rekap pada 19 kabupaten dan kota yang akan menggelar Pilkada tahun 2020.
“Jadi nantinya tidak akan ada lagi rekap di tingkat kecamatan dan tingkat KPU Kabupaten maupun Kota,” ujar Ketua KPU Jatim Choirul Anam dikutip dari sabdanews, Minggu (12/1/2020).
Untuk memudahkan e-rekap, kata Anam, semua TPS akan dipetakan titik koordinatnga menggunakan GPS.
“Jadi petugas KPPS hanya memfoto hasil proses penghitungan C1 Plano dengan ponsel pintar kemudian langsung dikirim ke KPU RI, “ kata Anam, mantan komisioner Kota Surabaya.
Selain hasil rekap di TPS. Form C1 Plano juga akan dikirim ke Bawaslu dan tim sukses. Jika input data ada kesalahan, masih bisa dikoreksi. “e-rekap akan menjaga kepercayaan publik,” turur pria yang akrab disapa Kang Anam ini.
Anam mengatakan e-rekap ini sengaja dipilih oleh KPU karena tidak membutuhkan peralatan yang rumit. Hanya membutuhkan ponsel yang ada kameranya.
“Kami yakin semua KPPS punya, nantinya selain HP dan sim card akan diregister, hal ini untuk menghindari yang tidak diinginkan. Kelebihan e-rekap ini selain cepat, masyarakat juga bisa mengetahui hasil Pilkada lebih cepat,” tambahnya.
(EMBE)