Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Sabtu, 26 September 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Madura Sumenep

Cerita Pengedar Sokobanah Tertangkap di Sumenep, Sabu Ditemukan di Dapur

TwitterFacebookWhatsApp
pengedar jaringan narkoba sokobenah

PENANEWS.ID, SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di Desa Nyabakan, Kecamatan Batang-batang.

Imam Rahman, seorang pengedar, berhasil ditangkap tanpa sempat menjual sabu seberat 2,24 gram yang dibawanya. Ia ditangkap di dapur rumah milik warga berinisial MHD, Kamis, 7 Oktober 2021.

Baca Juga:

Tragedi Sapeken: Suami Bunuh Istri Lalu Dikubur di Pantai

Saat Jumpa Pers, Tahanan BNN Bikin Heboh, Ngaku Dibekingi Polisi

Selain sabu, sepeda motor juga dua unit handphot milik Imam diamankan polisi sebagai barang bukti.

Menurut data polisi, Imam warga Sampang. Alamatnya
Dusun Bandaran Barat, Desa Tamberu Timur, Sokobanah. Mulanya, polisi mendapatkan kabar bahwa akan ada transaksi narkoba di Batang-batang.

Informasi itu, kemudian direspon polisi dengan pengintaian di Desa Nyabakan dan tertangkaplah Imam Rahman.

“Polisi mendapat informasi bahwa terlapor berada di rumah salah satu warga Desa Nyabakan akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, maka anggota Satresnarkoba Polres langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap terlapor,” terang Kepala Subag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Setelah Imam ditangkap, polisi menggeledah seluruh rumah. Bukti sabu yang dicari ditemukan polisi di atas lencak (tempat duduk terbuat dari bambu) di dalam dapur.

“Setelah ditunjukkan kepada terlapor, ia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” Imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terlapor diterjerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BSR

Tags: Pengedar narkobaPolres SumenepSumenepTertangkap di SumenepWarga sokobenah
95
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

11 bulan ago
32
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

1 tahun ago
113
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Dorkas Hangus Terbakar di SPBU Kamal

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Dorkas Hangus Terbakar di SPBU Kamal

1 tahun ago
55
Ceceran Air Garam Diduga Pemicu Seringnya Kecelakaan Tunggal di Bangkalan, Kok Bisa?

Ceceran Air Garam Diduga Pemicu Seringnya Kecelakaan Tunggal di Bangkalan, Kok Bisa?

3 tahun ago
118
Mahasiswa UTM Bantu Nelayan Olah Ikan Jadi Abon

Mahasiswa UTM Bantu Nelayan Olah Ikan Jadi Abon

3 tahun ago
81
Pembunuhan Perempuan di Karang Duwek: Suami Diperiksa Polisi

Pembunuhan Perempuan di Karang Duwek: Suami Diperiksa Polisi

3 tahun ago
841
Next Post
Sudah Satu Bulan, Pelaku Pembacokan di Galis Belum Terungkap

Sudah Satu Bulan, Pelaku Pembacokan di Galis Belum Terungkap

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In