Pasca dilantik dan di sumpah Advokat/pengacara, Wildan Arif biasa disapa Wildan ini adalah Advokat Muda yang berasal dari Lembung Gunong, kecamatan Kokop, Kab. Bangkalan, mempunyai keinginan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu karena merupakan anjuran agama islam untuk saling membatu sesama insan dan juga disitulah letak kehormatan seorang advokat/ pengacara sebab Profesi Advokat adalah Profesi Terhoramat (Officium Nobile).
Wildan Menegaskan bahwa dirinya mempunyai keinginan untuk mengedukasi hukum masyarakat dan pemuda di madura khususnya kabupaten bangkalan, agar memahami hukum sehingga akan meminimalisir pelanggaran hukum di kabupaten bangkalan.
kemudia wildan menceritakan perjalanan sebelum dilantik sebagai advokat muda, sebelum lulus s1 Hukum di Universitas Muhammadiyah malang, dirinya sudah mulai magang sejak semester di salah satu law firm di kota malang, serta aktif di LBH dan kemudian melanjutkan magangnya di Kantor Hukum Dely A.H.A .H & Partners yang berada di kabupaten pasuruan, disanalah dia banyak belajar dan membantu masyarakat yang kurang mampu, bahkan dirinya pernah tidak dibayar sama sekali dan juga hanya di bayar sebuah gorengan, hal tersebutlah yang menjadi kebanggaan dan semangat untuk terus membantu dan membina masyarakat yang kurang mampu.
Lain dari pada itu, Wildan selain berprofesi sebagai advokat/pengacara, ia juga merupakan Mahasiswa Magister Hukum (S2) Universitas Airlangga surabaya, semangatnya untuk mencari ilmu dan terus bersekolah karena ingin menebarkan aura positif tentang pentingnya pendidikan sehingga menjadi contoh bagi masyarakat bangkalan.
Advokat muda asal bangkalan ini juga berharap dengan diangkatnya sebagai advokat dirinya bisa membantu banyak orang dan semakin bermanfaat, serta menjadi kebanggaan orang tua, dan keluarga serta masyarakat hususnya desa lembung gunong, Bangkalan Madura.
Alan Hakim








