Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Senin, 26 Oktober 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Jatim

Naskah Baru Omnibus Law Bertambah Halaman Namun Ada Pasal yang Hilang

TwitterFacebookWhatsApp

penanews.id, JAKARTA – Naskah undang-undang Cipta Kerja yang dimiliki Sekretariat Negara ternyata berbeda jumlah halamannya dengan versi DPR.  Sekretariat Negara memiliki naskah dengan jumlah 1.187 halaman, berbeda dengan versi DPR sebanyak 812 halaman.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan naskah UU Cipta Kerja yang disiapkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sama dengan naskah yang disampaikan oleh DPR kepada presiden.

“Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda,” kata Pratikno dalam keterangannya, Kamis (22/10).

Baca Juga:

No Content Available

Sebelum diberikan kepada presiden, lanjut dia, Kementerian Setneg memeriksa hal teknis dan mengubah format sehingga beleid tersebut dapat siap untuk diundangkan. Setiap naskah UU yang akan ditandatangani presiden dibuat dalam format dengan ukuran yang baku.

Perbaikan teknis yang dilakukan Setneg seperti salah ketik (typo) dan lain-lain. Pratikno mengatakan perbaikan pun atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg.

Selain penambahan halaman, ternyata ada pasal yang hilang dari naskah yang dikeluarkan Setneg. Pada naskah versi DPR terdapat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang masuk dalam bagian Paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral. Nah, dalam versi Setneg, Pasal 46 tersebut hilang.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan Pasal 46 yang hilang tersebut seharusnya memang dihapus dari UU Ciptaker karena terkait tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. “Jadi kebetulan Setneg yang temukan. Jadi, itu seharusnya memang dihapus, karena itu terkait dengan tugas BPH Migas,” kata Supratman dikutip dari beberapa media.

Mengutip dari katadata.co.id, Supratman menjelaskan awalnya pemerintah mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Namun, DPR menolak usulan tersebut dalam pembahasan di Panitia Kerja RUU Ciptaker Baleg DPR.

Pasal 46 dalam UU Cipta Kerja dalam versi DPR ini terdiri dari beberapa ayat, yakni: ayat (1) berbunyi: Pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dilakukan oleh Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).

Ayat (2) berbunyi: Fungsi Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah Pusat dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri. Ayat (3) menjelaskan tugas Badan Pengatur. EMBE

Tags: naskah baru cipta kerjapasal hilang omnibus law
36
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

1 tahun ago
132
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

1 tahun ago
113
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

1 tahun ago
75
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

1 tahun ago
56
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

1 tahun ago
58
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

1 tahun ago
118
Next Post
Bawa Poster ini, Siswa yang Ikut Demo Omnibus Law Ditangkap

Bawa Poster ini, Siswa yang Ikut Demo Omnibus Law Ditangkap

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In