Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Sabtu, 31 Oktober 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Madura Sumenep

Bahsul Masail PCNU Sumenep Putuskan Game Capit Boneka HARAM

TwitterFacebookWhatsApp

Baca Juga:

No Content Available
Ilustrasi capit boneka



Penanews.id, SUMENEP – Hari-hari ini, di toko-toko klontong, banyak ditemukan game capit boneka. Melihat fenomena ini, PCNU Sumenep menggelar bahsul masail, salah satu tema yang dibahas adalah usaha capit boneka.

Berikut pembahasannya seperti dilansir situs pcnusumenep.or.id:

Perkembangan ekonomi yang demikian pesat menambah maraknya praktek mu’amalah yang seringkali menyisakan tanya di benak para pelakunya.

Taruh saja, kasus transaksi yang awalnya hanya bisa ditemui di mall dan/atau pusat perbelanjaan besar. Namun belakangan ini juga marak di beberapa toko masyarakat luas, berupa permainan capit boneka.

Prakteknya, Si A beli 1 koin seharga (misalnya) Rp 1000,- pada B (sebagai pemilik kotak mainan) untuk bisa menggerakkan capit dan menjepit salah satu dari tumpukan boneka dalam kotak. 1 koin bisa mengaktifkan capit sekitar 20 detik.

Dalam masa itu, si A mungkin memperoleh boneka atau tidak. Mereka yang beruntung bisa mendapatkan sekian banyak boneka dengan kepiawaiannya memainkan permainan ini. Sebaliknya, bagi yang baru tahu, seringkali ia meraup kerugian yang kadang tak sedikit.

Faktanya, baik berhasil atau gagal, uang Rp 1000,- itu hangus. Untuk bermain lagi, si A tentu harus kembali membeli koin. Begitu seterusnya.

Pertanyaan:
a. Bagaimana hukum memainkan capit boneka seperti deskripsi diatas?
b. Jika tidak boleh, bagaimana solusinya mengingat maraknya permainan ini di
kalangan masyarakat?

Jawaban:
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.

Solusinya, alat permainan itu digunakan untuk tujuan murni hiburan dan/atau melatih ketangkasan dengan keharusan mengembalikan kembali boneka yang diperoleh kepada pemilik permainan.

EMbe

Tags: Bahsul masailCapit bonekaHukum capit bonekaPcnu sumenep
320
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

12 bulan ago
32
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

1 tahun ago
113
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Dorkas Hangus Terbakar di SPBU Kamal

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Dorkas Hangus Terbakar di SPBU Kamal

1 tahun ago
55
Ceceran Air Garam Diduga Pemicu Seringnya Kecelakaan Tunggal di Bangkalan, Kok Bisa?

Ceceran Air Garam Diduga Pemicu Seringnya Kecelakaan Tunggal di Bangkalan, Kok Bisa?

3 tahun ago
118
Mahasiswa UTM Bantu Nelayan Olah Ikan Jadi Abon

Mahasiswa UTM Bantu Nelayan Olah Ikan Jadi Abon

3 tahun ago
81
Pembunuhan Perempuan di Karang Duwek: Suami Diperiksa Polisi

Pembunuhan Perempuan di Karang Duwek: Suami Diperiksa Polisi

3 tahun ago
841
Next Post
Keseruan Santri dan Emak-emak Ikut Lomba Gerak Jalan di Konang

Keseruan Santri dan Emak-emak Ikut Lomba Gerak Jalan di Konang

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In