Baca Juga:

Penanews.id, SUMENEP – Hari-hari ini, di toko-toko klontong, banyak ditemukan game capit boneka. Melihat fenomena ini, PCNU Sumenep menggelar bahsul masail, salah satu tema yang dibahas adalah usaha capit boneka.
Berikut pembahasannya seperti dilansir situs pcnusumenep.or.id:
Perkembangan ekonomi yang demikian pesat menambah maraknya praktek mu’amalah yang seringkali menyisakan tanya di benak para pelakunya.
Taruh saja, kasus transaksi yang awalnya hanya bisa ditemui di mall dan/atau pusat perbelanjaan besar. Namun belakangan ini juga marak di beberapa toko masyarakat luas, berupa permainan capit boneka.
Prakteknya, Si A beli 1 koin seharga (misalnya) Rp 1000,- pada B (sebagai pemilik kotak mainan) untuk bisa menggerakkan capit dan menjepit salah satu dari tumpukan boneka dalam kotak. 1 koin bisa mengaktifkan capit sekitar 20 detik.
Dalam masa itu, si A mungkin memperoleh boneka atau tidak. Mereka yang beruntung bisa mendapatkan sekian banyak boneka dengan kepiawaiannya memainkan permainan ini. Sebaliknya, bagi yang baru tahu, seringkali ia meraup kerugian yang kadang tak sedikit.
Faktanya, baik berhasil atau gagal, uang Rp 1000,- itu hangus. Untuk bermain lagi, si A tentu harus kembali membeli koin. Begitu seterusnya.
Pertanyaan:
a. Bagaimana hukum memainkan capit boneka seperti deskripsi diatas?
b. Jika tidak boleh, bagaimana solusinya mengingat maraknya permainan ini di
kalangan masyarakat?
Jawaban:
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.
Solusinya, alat permainan itu digunakan untuk tujuan murni hiburan dan/atau melatih ketangkasan dengan keharusan mengembalikan kembali boneka yang diperoleh kepada pemilik permainan.
EMbe

