• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 27 Mei 2022
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Wisata & Kuliner

Perjalanan Domestik Kini Tak Perlu Tes PCR atau Antigen, Ini Syaratnya!

  • Senin, 7 Maret 2022 20:12
FacebookTwitterWhatsApp
Rapid Antigen DPRD Jatim
DPRD Jatim gelar rapid antigen


Penanews.id, JAKARTA – Pemerintah menghapus syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik.

Hal itu diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ketentuan baru berlaku bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara.

Baca Juga:

Luhut ke Surabaya, Temui Para Kiai

Setelah Ribut PCR jadi Syarat Naik Pesawat, Jokowi Intruksikan Harga PCR Jadi Rp 300 Ribu

Ketentuan itu berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/3).

Pada saat yang sama, pemerintah mendorong masyarakat untuk mengikuti vaksinasi hingga tuntas. Luhut mengatakan vaksinasi menjadi salah satu upaya pemerintah mengakhiri pandemi.

“Pemerintah mendorong booster di Jawa-Bali yang di bawah 10 persen, kami mendorong agar masyarakat untuk mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi ini,” tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga melonggarkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pemerintah menghapus syarat karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Bali.

PPLN itu, kata Luhut, harus menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap 4 hari. Mereka juga wajib telah mengikuti vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis

“PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar,” ujarnya.

Sumber: CNN Indonesia

Tags: Hapus tes PCRLuhut binsar PanjaitanPcr syarat naik pesawatSyarat baru naik pesawat
14
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Penumpang Disabilitas Gagal Terbang karena Kursi Direbut Pejabat, Dirut Garuda Minta Maaf

Penumpang Disabilitas Gagal Terbang karena Kursi Direbut Pejabat, Dirut Garuda Minta Maaf

2 minggu yang lalu
106
Pria Bergaji 60 Juta Masih Terlilit Hutang, Nekat Rampok Bank

Pria Bergaji 60 Juta Masih Terlilit Hutang, Nekat Rampok Bank

2 bulan yang lalu
31
Tim Moncong Putih ‘Rajai’ Karapan Sapi di Lapangan Skep, Bawa Pulang PCX dan Vario

Tim Moncong Putih ‘Rajai’ Karapan Sapi di Lapangan Skep, Bawa Pulang PCX dan Vario

2 bulan yang lalu
81
Ra Mondir dan Kebun Melonnya

Ra Mondir dan Kebun Melonnya

2 bulan yang lalu
51
Ini Rincian Aturan Menag Soal Pengeras Suara di Masjid

Ini Rincian Aturan Menag Soal Pengeras Suara di Masjid

3 bulan yang lalu
45
Biaya Haji 2022 Diusulkan Rp 45 Juta

Biaya Haji 2022 Diusulkan Rp 45 Juta

3 bulan yang lalu
27
Berikutnya
Fakta-fakta Video Viral Pengeroyokan di Tanjung Bumi

Fakta-fakta Video Viral Pengeroyokan di Tanjung Bumi

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.