
PENANEWS.ID, SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di Desa Nyabakan, Kecamatan Batang-batang.
Imam Rahman, seorang pengedar, berhasil ditangkap tanpa sempat menjual sabu seberat 2,24 gram yang dibawanya. Ia ditangkap di dapur rumah milik warga berinisial MHD, Kamis, 7 Oktober 2021.
Selain sabu, sepeda motor juga dua unit handphot milik Imam diamankan polisi sebagai barang bukti.
Menurut data polisi, Imam warga Sampang. Alamatnya
Dusun Bandaran Barat, Desa Tamberu Timur, Sokobanah. Mulanya, polisi mendapatkan kabar bahwa akan ada transaksi narkoba di Batang-batang.
Informasi itu, kemudian direspon polisi dengan pengintaian di Desa Nyabakan dan tertangkaplah Imam Rahman.
“Polisi mendapat informasi bahwa terlapor berada di rumah salah satu warga Desa Nyabakan akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, maka anggota Satresnarkoba Polres langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap terlapor,” terang Kepala Subag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Setelah Imam ditangkap, polisi menggeledah seluruh rumah. Bukti sabu yang dicari ditemukan polisi di atas lencak (tempat duduk terbuat dari bambu) di dalam dapur.
“Setelah ditunjukkan kepada terlapor, ia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” Imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terlapor diterjerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
BSR