• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Machfud Arifin Gugat Pilkada Surabaya ke MK

FacebookTwitterWhatsApp
Pilkada Surabaya Digugat

penanews.id, SURABAYA– Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Machfud Arifin – Mujiaman, akan mengajukan gugatan sengketa Pilkada Surabaya 2020 ke Mahkamah Konstitusi. Pasangan nomor urut 2 ini menganggap banyak kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TMS).

“Bagi saya, langkah hukum di MK tidak sekadar menang atau kalah dalam pemilihan kepala daerah. Menang atau kalah adalah hal yang biasa dan terlalu kecil untuk diperdebatkan,” kata Machfud didampingi Mujiaman dan tim kuasa hukumnya saat konferensi pers di Surabaya, Kamis, 17 Desember 2020.

Baca Juga:

Walikota Surabaya Tak Bisa Larang Orang Madura yang Hendak Toron Idul Adha

Eri Cahyadi Unggul di TPS Machfud Arifin

Machfud mengatakan ingin menjadikan perjuangan di MK sebagai warisan (legacy) untuk menjadikan demokrasi yang lebih baik untuk ke depannya.

“Karena ada persoalan kecurangan terstruktur, sistematis dan massif yang terjadi secara kasat mata dan tidak bisa saya biarkan begitu saja,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, upaya hukum ke MK juga didorong keinginan konstituennya yang sudah memberikan pilihan politiknya dalam pilkada pada 9 Desember 2020.

Dia mengatakan, berdasarkan data Sirekap, setidaknya ada sebanyak 426.946 warga Surabaya yang telah memilih dirinya.

Pasangan ini telah menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari enam pengacara. Mereka adalah Donal Fariz, Febri Diansyah, Veri Junaidi, Jamil Burhan, Slamet Santoso, dan Muhammad Sholeh. Mereka rencananya akan mendaftarkan gugatan ke MK Senin pekan depan.

Perwakilan tim kuasa hukum Machfud-Mujiaman, Donal Fariz, mengatakan gugatan ke MK diajukan karena proses pilkada di Kota Surabaya banyak terjadi kecurangan yang bersifat TMS.

Khususnya struktur birokrasi, kebijakan, dan anggaran yang diarahkan untuk memenangkan paslon tertentu.

Sebelumnya, hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Surabaya menunjukkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman kalah dari Eri Cahyadi – Armudji. Machfud-Mujiaman memperoleh 451.794 suara, sedangkan Eri-Armudji mendapat 597.540.

sumber: tempo.co

Tags: eri cahyadiMachfud Arifinpilkada surabaya 2020 terbaruPilkada surabaya digugat
38
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

10 bulan yang lalu
132
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

10 bulan yang lalu
113
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

11 bulan yang lalu
74
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

11 bulan yang lalu
55
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

11 bulan yang lalu
58
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

1 tahun yang lalu
114
Berikutnya
Lima Gejala Baru Penularan Covid 19

Lima Gejala Baru Penularan Covid 19

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.