Penanews.id, PASURUAN – Mantan Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf diisukan bakal meramaikan kontestasi Pilkada Kota Pasuruan. Isu ini muncul setelah foto Gus Ipul bersama pengurus PKB Kota Pasuruan beredar di media sosial.
Baca Juga:
Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Diana Sari menanggapi kabar itu. menurut dia, peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2000 pasal 4, masih menyantumkan bahwa seseorang yang pernah menjabat wakil gubernur tidak bisa mencalonkan diri untuk posisi di bawahnya, seperti wali kota/bupati.
Maka, Royce menyakini, bilamana isu Gus Ipul maju pilkada Kota Pasuruan yang berpasangan dengan Adi Wibowo, paket usulan PKB-Golkar tersebut, bakal menemui ganjalan.
“KPU Kota Pasuruan sampai hari ini, detik ini belum menerima perubahan PKPU sehingga yang kami jadikan pegangan adalah PKPU yang lama, artinya yang nomor 1 tahun 2020,” kata Royce dikutip dari wartabromo.com.
Hanya saja, diungkapkan Royce, pihaknya masih menunggu munculnya PKPU pengganti PKPU 1/2020, terkait pencalonan.
Ia pun sepertinya tak bisa berandai-andai PKPU pengganti terkait pencalonan itu apakah tetap seperti sebelumnya atau ada perubahan.
“Kapanpun PKPU itu turun kepada kami perubahannya, maka PKPU yang terbaru itu kemudian menjadi dasar kami melakukan tindak lanjut dalam proses pendaftaran pasangan calon pada tanggal 4 sampai 6 September besok,” ungkap dia.
EMBE