• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 19 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Ketua AKD Jatim Ajak Kades Lebih Transparan Soal Anggaran Paska Pengesahan Perubahan UU Desa

  • Jumat, 29 Maret 2024 20:44
FacebookTwitterWhatsApp
Ketua AKD Jawa Timur, H. Munawar S.IP (Foto/Istimewa)

Penanews.id,BANGKALAN- Jabatan Kepala Desa kini 8 tahun. Perpanjangan masa jabatan ini paska DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) .

Menanggapi hal itu, Ketua Aliansi Kepala Desa (AKD) Jawa Timur, H. Munawar merespon baik putusan itu. Menurut dia, dengan tambahan masa jabatan 2 tahun, kepala desa lebih leluasa membangun desa.

Baca Juga:

Jelang Penghujung Tahun, Pemkab Bangkalan Terima 4 Penghargaan

Dinas KB-P3A Bangkalan : Volume Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tahun Ini Tinggi

“Ini berkat perjuangan seluruh teman-teman kepala desa, hingga akhirnya Undang-undang ini disahkan,” ujar dia. Jumat, 29 Maret 2024.

Kepala Desa Rosep, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan itu bilang, dengan tambahan masa jabatan tersebut, diharapkan kepala desa bisa bekerja lebih baik, amanah dan lebih transparan soal anggaran dana desa.

“Semoga amanah dengan tambahan jabatan, tidak disalah gunakan, itu harapan kami,” tegas dia.

Dengan transparansi anggaran , lanjut Ketua AKD Jatim itu, setidaknya hiruk pikuk desa bisa diminimalisir, dan kepala desa bisa mengevaluasi kinerja atas pengawasan dari masyarakat.

“Syukur-syukur kepala desa bisa memampang APBDes nya di kantor desa masing-masing, sehingga masyarakat bisa tau ada program apa, dan kepala desa bisa bersamaan masyarakat dalam membangun desanya,” ujar dia.

Selain itu, 8 tahun jabatan kepala desa menurut H. Munawar juga bisa meminimalisir konflik desa efek pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).

“Tambahan dua tahun ini juga bisa meminimalisir konflik atau hiruk pikuk Pilkades. Jadi pendukung maupun bukan bisa dirangkul semua dan bisa bersatu membangun desa,” tutup dia.

Abdi

Tags: AKD JatimBerita Bangkalan
196
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

2 bulan yang lalu
16
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

2 bulan yang lalu
82
Hadiri Parapatan Ranting, Ketua PSHT Sampang Tekankan Pentingnya Pengamalan Ajaran Organisasi

Hadiri Parapatan Ranting, Ketua PSHT Sampang Tekankan Pentingnya Pengamalan Ajaran Organisasi

4 bulan yang lalu
45
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

4 bulan yang lalu
22
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

4 bulan yang lalu
55
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

4 bulan yang lalu
23
Berikutnya
GP Ansor Bangkalan Berbagi Ratusan Takjil, Ini Pahalanya!

GP Ansor Bangkalan Berbagi Ratusan Takjil, Ini Pahalanya!

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.