Penanews.id,BANGKALAN- Jabatan Kepala Desa kini 8 tahun. Perpanjangan masa jabatan ini paska DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) .
Menanggapi hal itu, Ketua Aliansi Kepala Desa (AKD) Jawa Timur, H. Munawar merespon baik putusan itu. Menurut dia, dengan tambahan masa jabatan 2 tahun, kepala desa lebih leluasa membangun desa.
“Ini berkat perjuangan seluruh teman-teman kepala desa, hingga akhirnya Undang-undang ini disahkan,” ujar dia. Jumat, 29 Maret 2024.
Kepala Desa Rosep, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan itu bilang, dengan tambahan masa jabatan tersebut, diharapkan kepala desa bisa bekerja lebih baik, amanah dan lebih transparan soal anggaran dana desa.
“Semoga amanah dengan tambahan jabatan, tidak disalah gunakan, itu harapan kami,” tegas dia.
Dengan transparansi anggaran , lanjut Ketua AKD Jatim itu, setidaknya hiruk pikuk desa bisa diminimalisir, dan kepala desa bisa mengevaluasi kinerja atas pengawasan dari masyarakat.
“Syukur-syukur kepala desa bisa memampang APBDes nya di kantor desa masing-masing, sehingga masyarakat bisa tau ada program apa, dan kepala desa bisa bersamaan masyarakat dalam membangun desanya,” ujar dia.
Selain itu, 8 tahun jabatan kepala desa menurut H. Munawar juga bisa meminimalisir konflik desa efek pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).
“Tambahan dua tahun ini juga bisa meminimalisir konflik atau hiruk pikuk Pilkades. Jadi pendukung maupun bukan bisa dirangkul semua dan bisa bersatu membangun desa,” tutup dia.
Abdi