Penanews.id, BANGKALAN – Berkas perkara pembunuhan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pelayaran di Bangkalan, sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Kasus yang menewaskan Moh Hifni (17) warga Desa Lergunong Klampis itu, segera disidangkan.
Dalam kasus itu kepolisian mengamankan 3 orang, terdiri 2 pelaku utama kakak beradik MFA (18) dan MRAJ (17) warga Kelurahan Mlajah Bangkalan serta 1 penadah motor korban AFP (17) warga Kelurahan Kemayoran Bangkalan.
Kasipidum Kejari Bangkalan, Himawan Harianto mengungkapkan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan pelajar SMK Pelayaran sudah diterimanya. Bahkan, pada Kamis (25/1/2023) besok direncanakan berlangsung sidang perdananya.
“Ada 2 perkara dalam kasus ini, karena salah satu tersangkanya masih di bawah umur. Jadi yang sudah persiapan sidang yang anak berhadapan dengan hukum (ABH), baik yang tersangka 340 dan penadahnya,” ungkapnya, Rabu (24/1/2024).
Menurutnya, kasus tersebut memang harus dipisahkan antara pelaku yang sudah dewasa dan dibawah umur. Sebab ada perlakuan khusus dimata hukum, ABH harus selesai maksimal dalam sebulan.
“Terdakwa 340 yang sudah dewasa masih dalam pemberkasan, yang ABH sudah siap sidang karena dalam 30 hari harus sudah selesai. Penahanan 10 hari dan 2 kali perpanjangan, sidangnya pun akan digelar tiap hari,” kata Himawan.
Atas perbuatannya 2 tersangka utama, melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman hukuman 20 tahun dan pasal 480 untuk penadahnya.
“Kakanya terancam 20 tahun penjara, sedangkan adiknya karena masih dibawah umur biasanya setengahnya,” jelas Himawan.
Sementara kuasa hukum korban, Bahtiar Pradinata meminta aparat penegak hukum bisa menilai kasus tersebut secara obyektif. Sebab, meski masih dibawah umur perbuatannya sudah tidak berperi kemanusiaan.
“Kami harap baik jaksa atau hakim mengungkap kasus ini secara obyektif, korban dibunuh secara tidak manusiawi dan perbuatan tersangka memang berniat menhabisi nyawa rekannya sendiri,” ujarnya melalui sambungan telepon. EMbe