• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 12 Maret 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura

Kasus Pembunuhan Pelajar SMK Bangkalan Segera Disidangkan

  • Rabu, 24 Januari 2024 19:02
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Dikira Kayu, Ternyata Mayat Wanita yang Terbakar di Desa Banjar

Fakta Baru Pembunuhan Siswa SMK Pelayaran: Nyabu Sebelum Membunuh

Kasipidum Kejari Bangkalan, Himawan Harianto



Penanews.id, BANGKALAN – Berkas perkara pembunuhan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pelayaran di Bangkalan, sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Kasus yang menewaskan Moh Hifni (17) warga Desa Lergunong Klampis itu, segera disidangkan.

Dalam kasus itu kepolisian mengamankan 3 orang, terdiri 2 pelaku utama kakak beradik MFA (18) dan MRAJ (17) warga Kelurahan Mlajah Bangkalan serta 1 penadah motor korban AFP (17) warga Kelurahan Kemayoran Bangkalan.

Kasipidum Kejari Bangkalan, Himawan Harianto mengungkapkan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan pelajar SMK Pelayaran sudah diterimanya. Bahkan, pada Kamis (25/1/2023) besok direncanakan berlangsung sidang perdananya.

“Ada 2 perkara dalam kasus ini, karena salah satu tersangkanya masih di bawah umur. Jadi yang sudah persiapan sidang yang anak berhadapan dengan hukum (ABH), baik yang tersangka 340 dan penadahnya,” ungkapnya, Rabu (24/1/2024).

Menurutnya, kasus tersebut memang harus dipisahkan antara pelaku yang sudah dewasa dan dibawah umur. Sebab ada perlakuan khusus dimata hukum, ABH harus selesai maksimal dalam sebulan.

“Terdakwa 340 yang sudah dewasa masih dalam pemberkasan, yang ABH sudah siap sidang karena dalam 30 hari harus sudah selesai. Penahanan 10 hari dan 2 kali perpanjangan, sidangnya pun akan digelar tiap hari,” kata Himawan.

Atas perbuatannya 2 tersangka utama, melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman hukuman 20 tahun dan pasal 480 untuk penadahnya.

“Kakanya terancam 20 tahun penjara, sedangkan adiknya karena masih dibawah umur biasanya setengahnya,” jelas Himawan.

Sementara kuasa hukum korban, Bahtiar Pradinata meminta aparat penegak hukum bisa menilai kasus tersebut secara obyektif. Sebab, meski masih dibawah umur perbuatannya sudah tidak berperi kemanusiaan.

“Kami harap baik jaksa atau hakim mengungkap kasus ini secara obyektif, korban dibunuh secara tidak manusiawi dan perbuatan tersangka memang berniat menhabisi nyawa rekannya sendiri,” ujarnya melalui sambungan telepon. EMbe

Tags: Pembunuhan jalan kembarPembunuhan pelajar SMK Bangkalanpembunuhan sadis
59
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

2 minggu yang lalu
14
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

2 minggu yang lalu
77
Hadiri Parapatan Ranting, Ketua PSHT Sampang Tekankan Pentingnya Pengamalan Ajaran Organisasi

Hadiri Parapatan Ranting, Ketua PSHT Sampang Tekankan Pentingnya Pengamalan Ajaran Organisasi

2 bulan yang lalu
40
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

3 bulan yang lalu
16
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

3 bulan yang lalu
49
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

3 bulan yang lalu
20
Berikutnya
Jaga Kemandirian organisasi, Jamiyah Asrorul Musthofa Dapat Program Penggemukan Kambing

Jaga Kemandirian organisasi, Jamiyah Asrorul Musthofa Dapat Program Penggemukan Kambing

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.