• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 10 Juli 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Rekrutmen KPPS ‘Secepat Kilat’, Pemuda dan Mahasiswa Lerpak Melapor ke Bawaslu

  • Senin, 18 Desember 2023 20:20
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Rekapitulasi Suara Pilkada Bangkalan, Berkah bagi Cafe dan Pedagang Kaki Lima

KPU Bangkalan Tetapkan DPT Pilkada 2024, Ini Jumlahnya


Penanews.id, BANGKALAN – Sejumlah orang, dari organisasi Pemuda dan Mahasiswa Lerpak, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Senin, 18 Desember 2023.

Kedatangan mereka ini, untuk melaporkan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh seorang penyelenggara pemilu Desa Lerpak.

Penyelenggara pemilu yang dilaporkan inisial AG. Saat ini ia menjabat Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa yang terletak di Kecamatan Geger itu.

“Kami laporkan karena yange bersangkutan, menurut bukti-bukti yang kami himpun, terindikasi tidak netral,” Kata Nawwir, salah seorang pelapor.

Ia kemudian membeberkan serangkaian bukti yang menjadi dasar melaporkan AG. Pertama, katanya, AG dalam dua bulan terakhir telah mengadakan pertemuan dengan dua calon legislator tingkat DPRD Kabupaten Bangkalan.

Yang kedua, dan ini yang menurut dugaan pelanggaran paling berat adalah ketika ia menemui AG untuk menanyakan ihwal jadwa rekrutmen KPPS.

Alih-alih menjelaskan, AG justru mengatakan bahwa rekrutmen KPPS di Desa Lerpak telah selesai.

“Kuat dugaan, bahwa proses rekrutmem KPPS telah ditetapkan sebelum pendaftaran dibuka,” Ujar Nawir.

Menurut Nawwir, atas berbagai kejanggalan itu, diduga kuat AG telah melanggar pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017.

Pasal ini mengharuskan bahwa penyelenggara pemilu harus netral, tidak memihak partai politik atau calon tertentu. Tak hanya itu, penyelenggara pemilu juga dilarang menerima pemberian dan hadiah peserta pemilu.

EMbe

Tags: Bawaslu BangkalanKpu BangkalanPps lerpak
300
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Puluhan Rumah di Bangkalan Terendam Banjir, Lalu Lintas Terganggu

Puluhan Rumah di Bangkalan Terendam Banjir, Lalu Lintas Terganggu

2 hari yang lalu
14
Penghafal Qur’an dari Pesantren Al-Amien, Gelar Majlis Khotmil Qur’an di Pasarean Syaichona Kholil

Penghafal Qur’an dari Pesantren Al-Amien, Gelar Majlis Khotmil Qur’an di Pasarean Syaichona Kholil

2 minggu yang lalu
110
Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

2 minggu yang lalu
72
Tragis, Nenek di Bangkalan Tewas Setelah Dianiaya Cucu Sendiri

Tragis, Nenek di Bangkalan Tewas Setelah Dianiaya Cucu Sendiri

2 minggu yang lalu
45
Warga Surabaya Curi Motor Kabur ke Bangkalan, Ditangkap di Suramadu

Warga Surabaya Curi Motor Kabur ke Bangkalan, Ditangkap di Suramadu

2 minggu yang lalu
30
Kecelakaan Beruntun di Lokasi Proyek Revitalisasi Jembatan di Bangkalan

Kecelakaan Beruntun di Lokasi Proyek Revitalisasi Jembatan di Bangkalan

2 minggu yang lalu
117
Berikutnya
Peringati Hari KORPRI ke 52, Bupati  dan Wabup Sampang Sampaikan Permintaan Maaf

Peringati Hari KORPRI ke 52, Bupati dan Wabup Sampang Sampaikan Permintaan Maaf

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.