
Penanews.id, BANGKALAN – Sejumlah orang, dari organisasi Pemuda dan Mahasiswa Lerpak, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Senin, 18 Desember 2023.
Kedatangan mereka ini, untuk melaporkan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh seorang penyelenggara pemilu Desa Lerpak.
Penyelenggara pemilu yang dilaporkan inisial AG. Saat ini ia menjabat Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa yang terletak di Kecamatan Geger itu.
“Kami laporkan karena yange bersangkutan, menurut bukti-bukti yang kami himpun, terindikasi tidak netral,” Kata Nawwir, salah seorang pelapor.
Ia kemudian membeberkan serangkaian bukti yang menjadi dasar melaporkan AG. Pertama, katanya, AG dalam dua bulan terakhir telah mengadakan pertemuan dengan dua calon legislator tingkat DPRD Kabupaten Bangkalan.
Yang kedua, dan ini yang menurut dugaan pelanggaran paling berat adalah ketika ia menemui AG untuk menanyakan ihwal jadwa rekrutmen KPPS.
Alih-alih menjelaskan, AG justru mengatakan bahwa rekrutmen KPPS di Desa Lerpak telah selesai.
“Kuat dugaan, bahwa proses rekrutmem KPPS telah ditetapkan sebelum pendaftaran dibuka,” Ujar Nawir.
Menurut Nawwir, atas berbagai kejanggalan itu, diduga kuat AG telah melanggar pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017.
Pasal ini mengharuskan bahwa penyelenggara pemilu harus netral, tidak memihak partai politik atau calon tertentu. Tak hanya itu, penyelenggara pemilu juga dilarang menerima pemberian dan hadiah peserta pemilu.
EMbe