
Penanews.id, BANGKALAN – Setelah dilantik sebagai kepala desa Arosbaya pada 29 Mei lalu, Ahmad Susilowanto tak bisa normal bekerja karena terhambat masalah anggaran. Hambatan ini diketahui setelah PJ Kades Arosbaya Susanto menyerahkan sejumlah aset desa seperti sepeda motor hingga buku tabungan dana desa.
“Jumlah saldo di rekening desa, hanya tersisa kurang lebih 70 juta,” kata Ahmad.
Baca Juga:
Dengan jumlah penduduk 5000 jiwa, setiap tahunnya Desa Arosbaya menerima anggaran dana desa dari Pemkab Bangkalan, Jawa Timur, senilai lebih dari Rp 1 Miliar. Dana desa ini dicarikan dalam tiga tahanan dan Juni 2023 telah masuk pencairan dana desa tahap pertama.
“Mestinya jumlah saldo di rekening itu bukan 70 juta,” terang Ahmad.
Dibantu sejumlah timnya, Ahmad yang merupakan adik dari Ketua DPC Hanura Bangkalan Mahmudi, akhirnya menelusuri kejanggalan tersebut. Hasilnya diketahui bahwa enam hari sebelum Ahmad dilantik, PJ Kades Susanto telah mencairkan dana dalam rekening kurang lebih Rp 260 juta.
Menurut data, dana tersebut telah digunakan untuk pembangunan plengsengan, lapangan futsal hingga BLT dana desa. Berbagai proyek itu masih dalam pengerjaan dan belum rampung.
“Saya sudah menemui camat meminta solusi, sudah ada musyawarah juga dengan semua pihak, tapi hingga kini tak ada jalan keluar. Saya akan membawa masalah ini ke jalur hukum,” jelas Ahmad.
Untuk memperjelas kembali masalah pencairan dana desa tersebut, Ahmad ditemani sejumlah orang, kembali menemui Camat Arosbaya Agung Firmansyah di kantornya.
Dia pun langsung bertemu Agung dan Sekertaris Kecamatan Dedeng Suprapto, Jumat, 16 Juni 2023. Tak lama kemudian datang pula Mantan PJ Kades Arosbaya Susanto.
Dalam pertemuan itu, Ahmad kembali menanyakan progres masalah pencairan anggaran Dana Desa Arosbaya ke Camat.
“Dengan segala hormat kepada Pak Camat, Pak Pj, Pak Sekcam, sebagai Kades Arosbaya baru seakan-akan saya harus mengemis, itu mengganjal pikiran saya,” keluh kades yang akrab disapa Wawan ini.
Camat Arosbaya Agung Firmansyah, saat dikonfirmasi soal keluhan Kades Arosbaya itu, membenarkan dan kemudian menjelaskan bahwa seorang PJ kades punya kewenangan mencairkan anggaran dana desa.
Agung mengatakan selama pengajuan pencairan dana desa telah sesuai prosedur yang berlaku, pihak kecamatan hanya tinggal membuka check list sebagai persetujuan. Sementara soal waktu dan nominal pencairan menjadi kewenangan bendahara dan Pj Kepala Desa.
“Ini hanya miskomunikasi saja, menurut saya kades bisa memberi waktu agar proyek yang sedang berjalan bisa diselesaikan oleh PJ,” kata Agung.
Terpisah, Mantan Pj Kades Arosbaya Susanto mengakui telah empat kali menandatangani sejumlah dokumen. Pertama kali dia diminta oleh kepala desa lama untuk menandatangani dokumen yang sangat tebal untuk pengajuan anggaran tahun 2023.
“Ini sebelum Pilkades,” katanya.
Setelah Pilkades, dia pun menandatangani sejumlah dokumen lagi namun dia tidak ingat apakah dokumen itu adalah dana desa atau anggaran dana desa. Yang dia ingat hanyalah pencairan Anggaran Dana Desa dan Bantuan BLT Dana Desa.
“Terakhir saya cairkan BLT DD senilai 24 juta, saya juga pernah diminta kecamatan mencairkan ADD karena untuk menggaji para perangkat,” terang dia.
EMbe