Penanews.id, SUMUT – 29 Maret lalu, DPRD Kabupaten Tanjungbalai, Sumatera Utara menggelar pergantian antar waktu antara Naryadi ke Mukmin Mulyadi. PAW ini dilakukan karena Naryadi meninggal dunia.
Dilantiknya Mukmin Mulyadi ini kemudian bikin heboh karena Polda Sumut telah memasukkan namanya sebagai DPP Kasus narkoba.
“Iya benar, dia masuk DPO,” kata Kadiv Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi dilansir kompas.com.
Menurut Hadi, nama Mukmin masuk DPO sejak 2020. Dia dicari polisi karena diduga jadi perantara satu kasus narkoba. Setelah lama menghilang, dia kemudian muncul ke publik menjadi wakil rakyat.
Kisahnya berawal ketika terdakwa Ahmad Dhairobi alias Robi dihubungi saksi Ahmad Firlana dan Dedi Candra pada 15 Oktober 2020 sore. Saksi yang merupakan polisi itu menyamar sebagai pembeli.
Saksi menyampaikan kepada Robi kalau ingin membeli seribu butir inex dengan pembayaran tunai. Robi mengatakan kepada saksi kalau barang yang dicari tidak bisa disediakan di hari yang sama.
Ia meminta waktu untuk mencarikannya kepada kawannya terlebih dahulu. Lalu, Robi menghubungi Mukmin dan menjelaskan kalau ada orang yang hendak membeli barang.
Mukmin kemudian meminta Robi untuk datang ke gudang dengan maksud mendengarkan soal pembelian barang terlarang tersebut. Saat bertemu, Mukmin menghubungi saksi Gimin Simatupang.
“Om Gimin, ada barang itu lagi, mau ngambil banyak ini cash dua ribu butir,” kata Mukmin melansir putusan yang dikutip melalui situs resmi Mahkamah Agung, Rabu (12/4/2023).
Mukmin dan Gimin lantas terlibat dalam pembicaraan mengenai harga per butirnya. Mukmin mematok Rp 85 ribu untuk per butirnya.
“Ia, kali delapan puluh lima ribu per butir kami jual, sepuluh sama om perbutir,” ungkapnya.
EMbe