Penanews.id, JATIM – Mantan Wali Kota Blitar M. Samanhudi Anwar menjadi satu di antara tersangka di balik perampokan Rumah Dinas Santoso Wali Kota Blitar yang saat ini sedang menjabat, pada Senin (12/12/2022) lalu.
Hal itu disampaikan oleh Irjen Pol Toni Harmanto Kapolda Jawa Timur bahwa pelaku ditetapkan tersangka setelah Tim Jatanras melakukan berbagai pendalaman dan penyelidikan.
“Kita tegaskan dengan fakta, bukti-bukti, dan fakta hukum yang kita peroleh dan kami yakini sehingga kami memastikan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di rumah dinas,” jelas Toni ditemui di Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).
Toni memastikan bahwa Samanhudi dan sejumlah tersangka bertemu di salah satu lapas di Jawa Tengah. Di lapas tersebut, Samanhudi memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang tepat untuk melakukan aksi.
Dalam kasus ini, Samanhudi dijerat Pasal 56 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan di mana Samanhudi ditetapkan sebagai pelaku yang turut membantu.
Sementara itu Kombes Pol Totok Suharyanto Dirreskrimum Polda Jatim menjelaskan pertemuan Samanhudi dan beberapa tersangka terjadi pada Agustus 2020 – Februari 2021.
“Karena keterlibatan dalam memberi bantuan, S terancam hukuman 12 tahun penjara,” ucap Totok.
Samanhudi yang ditangkap di Blitar baru sampai ke Mapolda sekitar pukul 15.00 sore. Saat ditanya apakah ada motif balas dendam, ia mengelak.
“Opo (apa), saya gak tahu saya gak tahu. Sopo sing (siapa yang) balas dendam,” kata Samanhudi kepada awak media.
Sebagai informasi, pada Senin (12/12/2022) lalu rumah dinas Santoso Wali Kota Blitar dirampok sekelompok orang tidak dikenal.
Pelaku sempat menyekap Santoso beserta istri dengan cara diikat dan dilakban. Posisi Wali kota Blitar disekap di dalam kamar yang berada di rumah dinas.
Akibat kejadian itu, pelaku perampokan berhasil membawa sejumlah perhiasan dan uang senilai 400 juta rupiah.
EMbe/ suara Surabaya