Baca Juga:
Penanews.id, JATIM- Menerjang gerimis, Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana menemui warga Desa Banjar Kecamatan Licin, Banyuwangi, Toni yang menjadi korban bank titil.
Membonceng sepeda motor yang dikendarai Kades Banjar, Sunandi, Widodo berbasah-basahan untuk mendengar langsung apa yang dialami Toni.
Toni merupakan ayah yang anaknya masuk dalam lingkaran rentenir. Bank titil, demikian warga setempat menyebutnya. Anaknya utang Rp 700 ribu dan ditagih dengan bunga yang mencekik leher. Akhirnya debt collector mendatangi rumah sederhana Toni hingga membuat keributan.
Pak Kades, Sunadi yang mengetahui hal itu kemudian memediasi sehingga si debt collector pergi.
“BPHN tentu sangat mengapresiasi figur pemimpin desa seperti Sunandi ini,” kata Widodo dalam siaran pers BPHN yang dilansirnya, Selasa (23/1/2023).
Toni menceritakan derita yang dialaminya itu saat kunjungan kerja tim BPHN dalam rangka Uji Indikator Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) yang ramah/layak investasi dan pariwisata itu. DKSH merupakan bagian dari tugas strategis BPHN untuk membangun kesadaran hukum masyarakat desa.
“Menurut penjelasan Kepala Desa, banyak ditemukan warga di Desa Banjar yang menjadi korban praktik bank titil,” terang Widodo.
Kepada Widodo, Sunandi menceritakan apa yang dialami Toni merupakan contoh kecil di desanya. Atas alasan ekonomi, warganya ada yang meminjam ke bank titil dengan tenor harian, mingguan hingga bulanan. Dengan pendapatan Rp 35 ribu/hari, bunga dari bank titil sangat menghisap ekonomi warganya.
“Itu sebabnya bersama dengan ulama dan tokoh masyarakat Banjar, Sunandi mengadukan kepada Kepala BPHN dan meminta masukan menyusun Peraturan Desa sebagai payung hukum untuk melindungi warganya dari praktek pemerasan oleh ‘bank titil’ yang telah memakan banyak korban di desanya,” ucap Widodo.
Di kalangan masyarakat Desa Banjar, bank titil adalah kegiatan orang – perorang yang meminjamkan sejumlah uang kepada warga/masyarakat Banjar dengan bunga tinggi dan mencekik. Selain itu, penagihannya menggunakannya cara-cara pemaksaan dan teror. Langkah progresif Kades lainnya yaitu akan membuat Peraturan Desa untuk melindungi warganya di kasus itu.
“Saat ini Pak Kades beserta perwakilan masyarakat sedang menyiapkan Peraturan Desa soal Perlindungan Warga dari Bank Titil. Kami menyambut baik inisiasi ini,” ungkap Widodo.
Dari rangkaian cerita di atas, Widodo mengakui sangat pentingnya peran Kades dalam menyelesaikan sengketa warga. Dari advokasi langsung hingga membuat regulasi Perdes.
“Pak Kades Sunandi bisa jadi rule model bagi para hakim lain di Indonesia,” ujar Widodo.
EMbe/ detik.com