Penanews.id,BANGKALAN- Sebanyak 13 Anggota PPS di Kabupaten Bangkalan, Madura, yang lolos tes wawancara gagal dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan.
13 orang itu diantaranya, 3 orang terendus pernah menjadi calon legislatif tahun 2019, 2 orang menjabat Pj Kades dan 8 orang memundurkan diri.
Baca Juga:
Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin menjelaskan, saat proses rekrutmen PPS, pihaknya tidak bisa mendeteksi NIK mantan caleg melalui aplikasi Siakba maupun Sipol.
“Setelah pengumuman hasil tes wawancara baru ada tanggapan dari masyarakat, bahwa 3 orang ini pernah jadi caleg 2019,” kata dia usai pelantikan 843 Anggota PPS di Gedung Ratoh Ebuh. Selas, 24 Januari 2022.
Setelah dipastikan mereka terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg 2019, KPU kata Zainal, langsung mencoret tiga nama tersebut.
“Yang mengganti nomor urut selanjutnya,” ujar dia.
Selanjutnya anggota PPS yang gagal dilantik kata Zainal adalah berstatus Pj. Jumlahnya 2 orang.
“Mereka memilih mempertahan Pj nya dan mundur dari PPS,” ucap dia.
Sementara sisanya, lanjut Zainal, ada 8 orang memundurkan diri dari PPS dan diganti orang lain.
Meski begitu, Ia tidak menjelaskan alasan mereka yang memundurkan diri. Hanya saja, Zainal menyebut salah satu dari 8 orang yang memundurkan diri berstatus pendamping desa.
“Jadi pendamping desa itu diminta untuk memilih,” tutup dia.
Abdi