• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 17 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Kades di Madura Ancam Habisi Suara Parpol Jika Tolak Perpanjangan Jabatan

  • Jumat, 20 Januari 2023 17:59
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

DPR Sepakat Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Pemuda Ini Diteror dan Dipaksa Minta Maaf Setelah Kritik Masa Jabatan Kades 9 Tahun

dana desa
ilustrasi dana desa



Penanews.id, JAKARTA – Sejumlah kepala desa (kades) di Pulau Madura, Jawa Timur, bersepakat untuk menghabisi suara partai politik (parpol) di pemilu 2024 yang menolak masa perpanjangan jabatan kepala desa dari 6 jadi 9 tahun. 

“Suara Parpol di pemilu 2024 nanti yang tidak mendukung masa jabatan Kades jadi 9 tahun akan kami habisi,” kata Kades Tentenan Timur, Larangan, Pamekasan Farid Afandi saat dilansir  CNNIndonesia.com, Jumat (20/1).

Ia mengklaim seluruh Kades di Madura yang hadir demo ke DPR RI di Senayan Jakarta kurang lebih sekitar 800 kades. Menurut dia dari jumlah tersebut jadi tanda bahwa di Pemilu 2024 nanti kades punya pengaruh besar terhadap suara dan keberadaan parpol.

“Teman-teman kades di Madura melakukan hal-hal dan langkah serius agar aspirasi kades di tanah air bisa diperhitungkan. Ini juga menjadi cambuk kepada seluruh parpol di Senayan,” kata Farid.


Dia mengklaim sudah ada lima parpol yang memberikan angin segar menyetujui masa jabatan kades diperpanjang.

“Partai lain untuk sementara yang kami terima PKB, PDIP, Gerindra, Golkar dan PPP, partai lainnya masih kami pantau,” ungkapnya.

Farid berharap usulan Kades itu tidak dicoret dalam Prolegnas terkait revisi pasal 39 ayat 1 tentang masa jabatan kepala desa sebagaimana Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Ini wacana kan sudah diusulkan dan masuk prolegnas. Kebutuhan kami di sini kan setelah 2024, tentu ini harus diketahui keputusannya di tahun 2023,” ujarnya.

Ketua Persatuan Kepala Desa (Perkasa) Kabupaten Pamekasan itu juga membenarkan video sejumlah Kepala Desa di Madura yang mengancam akan habisi suara parpol yang tidak mendukung aspirasi kepala desa tersebut.

“Revisi Undang-Undang, sekarang juga. 9 tahun, harga mati. Partai yang tidak mendukung, habisi. Siapa kita, Perkasa Pamekasan. Perkasa Pamekasan, solid dan bersatu,” kata Farid yang merupakan orator di video berdurasi 0.21 detik yang kemudian viral.

EMbe/ CNN Indonesia

Tags: Jabatan kades 9 tahunKades jadi mafia tanahKades jokowi tiga periode
83
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

4 bulan yang lalu
20
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

5 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

5 bulan yang lalu
34
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

6 bulan yang lalu
22
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

11 bulan yang lalu
57
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

11 bulan yang lalu
41
Berikutnya
Setelah Cerai dengan Istri, Kakek di Tanjung Bumi  Leluasa Perkosa  Anak Angkat

Setelah Cerai dengan Istri, Kakek di Tanjung Bumi Leluasa Perkosa Anak Angkat

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.