Penanews.id, BANGKALAN – Delapan orang ’emak-emak’ di Madura jadi tersangka perkara penganiayaan. Setelah diperiksa, Mereka langsung ditahan di tahanan Kepolisian Sektor Kamal, Polres Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (17/1).
“Para tersangka ini masih famili jauh,” kata Kasatreskrim Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Bangkit Dananjaya.
3 Januari lalu, para emak-emak ini melabrak seorang perempuan penjual teh poci karena diduga berselingkuh dengan suami salah satu tersangka.
Setelah kasus ini ditangani polisi, penyidik berkesimpulan dugaan perselingkuhan itu hanya isu belaka. Sebab, Baik korban maupun suami tersangka, sama-sama membantah punya hubungan spesial.
“Ada pelajaran penting dari kasus ini,” kata Dananjaya. “Bahwa emosi tanpa klarifikasi, bisa berujung bui, ini harus jadi pelajaran”.
Sempat Viral
Penganiayaan perempuan penjual teh poci inisial UK ini sempat viral dan menjadi perhatian publik Kabupaten Bangkalan. Dalam video terlihat, korban yang berusia 26 tahun tak hanya diseret, ia juga dipukul, ditendang hingga Digunting Rambutnya.
Merasa tak bersalah, korban langsung ke puskesmas Kamal untuk visum dan kemudian melapor ke Polsek Kamal atas apa yang dialami.
Menurut seorang penyidik, penganiayaan ini bermula dari candaan.
Ceritanya, salah satu suami tersangka yang bekerja sebagai Satpam ‘kampus’ di Desa Telang, pernah bercanda ke beberapa temannya bahwa bila ingin membeli teh poci, belilah ke pacarnya.
Kata ‘pacar’ ini merujuk pada korban yang sehari-hari menjaga stan teh poci di depan mini market Aka Jaya. Rupanya, candaan itu sampai ke telinga sang istri dan terjadilah penganiayaan tersebut.
EMbe